Nasional

Data Harian Covid-19 Hanya Diunggah di www.covid19.go.id

Data Harian Covid-19 Hanya Diunggah di www.covid19.go.id

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM –  Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, data harian kasus Covid-19 tetap akan diperbaharui setiap sore. Hanya saja, data tersebut diunggah di laman resmi www.covid19.go.id

“Untuk saat ini kita akan berproses, biasanya setiap sore kita akan mendapatkan data. Akan ada update harian tetap ada setiap sore,” tegas Dewi dalam talkshow secara daring bersama Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (22/7/2020).

Menurut Dewi, masyarakat indonesia bisa mengakses data update Covid-19 di portal itu. Menurutnya di sana bisa dilihat penambahan kasus harian berdasarkan provinsi. “Juga bisa dilihat berapa kasus update positif, kasus sembuh, meninggal dunia itu nanti ada,” ujarnya.

Ke depan lanjut Dewi, pihaknya akan mengupayakan laporan data Covid-19 secara real time. Sehingga masyarakat bisa memantau penambahan kasus Covid-19 di seluruh Indonesia secara cepat. “Ke depan, kita usahakan untuk berjalan real time. Jadi jangan kaget kalau nanti bertambah satu, nambah satu lagi,” tambah Dewi.

Sehingga mulai Selasa (21/7/2020), berbagai penjelasan tentang perkembangan Covid-19 di Indonesia disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal. Salah satunya karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional. Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Oleh karena itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.

Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Komite tersebut terdiri atas: 1. Komite Kebijakan 2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan 3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Komite Kebijakan Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite. Keenam menteri tersebut yakni: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top