JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak 2020 hingga 2022, terdapat 16 emiten skala kecil menengah yang telah melakukan IPO dengan total emisi sebesar Rp624 miliar. Dalam rangka memberikan akses kemudahan bagi para UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui instrumen pasar modal, sebelumnya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 tentang Securities Crowdfunding (SCF).
“Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Kami mencatat, hingga saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 264 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp564,49 miliar dari 119.714 investor melalui 11 platform penyelenggara SCF,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Lebih jauh kata Mahendra, upaya OJK dalam meningkatkan jumlah emiten diantaranya dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi kepada calon emiten korporasi untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan.
Di samping itu, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares sebagai respon perkembangan new economy terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai dengan mencapai visi misi perusahaan. “Sementara untuk meningkatkan variasi pilihan produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” ujar Wakil Menteri Keuangan era Jokowi.
Meskipun sampai dengan 8 Agustus 2022, jumlah investor di bidang pasar modal masih terus meningkat secara signifikan, namun jika dibandingkan dengan jumlah penduduk indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa, jumlah investor pasar modal hanya sekitar 3,44 persen. Sebagai langkah kongkrit upaya OJK dalam memperluas inklusi keuangan khususnya terhadap investor ritel, pada akhir 2021 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang mitra pemasaran perantara pedagang efek untuk memperluas kerja sama dan memanfaatkan interkoneksi pasar dan ekosistem digital dalam rangka peningkatan basis investor. “Sejak diterbitkannya aturan tersebut pada akhir 2021, telah ada satu mitra baru yang terdaftar dan empat dalam pipeline,” terangnya.
Di samping itu, kata Mahendra, dalam rangka meningkatkan jumlah sekaligus tingkat kepercayaan investor, OJK akan terus berupaya melalui penyelenggaraan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor. “Bahkan terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, dana perlindungan pemodal, notasi khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor,” ujar Mahendra..
Terkait dengan kebijakan OJK dalam rangka mendukung pemerintah dalam menyongsong Road to G20 Indonesia 2022 khususnya terkait implementasi keuangan berkelanjutan, Mahedra mengatakan OJK bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) senantiasa siap untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen melalui penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal.
Menurut Mahendra, OJK dan SRO akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon. “Di samping itu, untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, ke depan OJK juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, kemudian menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi atau MI dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan,” pungkasnya. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari