Market

Dana Perlindungan Lingkungan Dalam APBN 2021 Masih Minim

Dana Perlindungan Lingkungan Dalam APBN 2021 Masih Minim
Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Kalangan DPR mengakui anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup dalam APBN 2021 yang telah ditetapkan bersama DPR masih relatif kecil dibandingkan fungsi anggaran lain. Berdasarkan catatan, alokasi anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup dalam APBN 2021 direncanakan sebesar Rp16,73 miliar atau hanya 0,9% dari total anggaran keseluruhan.

Demikian kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam diskusi virtual berthema “Komitmen Pemerintah dan Skenario Kebijakan APBN 2021 Bagi Perlindungan Lingkungan di Era Pandemi Covid-19” bersama Direktur eksekutif IBC Roy Salam di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurut Cucun, di masa pandemi covid -19 saat ini seluruh alokasi anggran difokuskan pada pemulihan ekonomi.

“Meski begitu alokasi anggaran lingkungan hidup di RAPBN 2021 tersebut masih menunjukkan peningkatan 20,3% dari outlook tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKB DPR ini menambahkan, pada 2020 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup senilai Rp13,9 miliar atau turun 13,6% dibandingkan tahun 2019 lantaran adanya pandemi covid-19.

Meski begitu, lanjut Cucun, pemerintah bersama DPR masih terus berkomitmen untuk terus meningkatkan anggaran perlindungan Lingkungan Hidup mendatang guna menjaga kehidupan hayati.

“Di masa pandemi Covid-19, memang diperlukan alokasi anggaran serta realokasi dan refocusing yang diarahkan untuk program- program penyelesaian masalah pandemi Covid-19,” tukas Cucun.

Sementara itu, Direktur eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam berharap pemerintah menerapkan ecological fiscal transfer (EFT) alias transfer fiskal berbasis ekologi. Penerapan EPT ini bisa dilakukan melalui skema transfer fiskal seperti dana insentif daerah, dana alokasi khusus lingkungan hidup dan kehutanan, dan dana desa. Kebijakan ini bisa menjawab kebutuhan pendanaan lingkungan hidup sehingga bisa berkontribusi pada penurunan emisi karbon yang selama ini menjadi komitmen pemerintah.

“Langkah ini untuk meningkatkan koordinasi antar tingkat pemerintahan dalam mendukung komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Lebih jauh kata Roy, pemerintah sebenarnya
bisa mereformulasi dari skema anggaran yang selama ini sudah ada, misalnya kebijakan transfer anggaran provinsi berbasis ekologi, yakni pemerintah provinsi cukup mereformulasi jenis anggaran Bantuan Keuangan. ***

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top