Headline

Dana Pemulihan Paska Pandemi Covid-19 Naik Jadi Rp641 Triliun

Dana Pemulihan Paska Pandemi Covid-19 Naik Jadi Rp641 Triliun

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM— Pemerintah meningkatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi virus corona (Covid-19) menjadi Rp 641,17 triliun. Dana itu ternyata cukup besar dan dianggarkan sebagai cadangan dalam paket stimulus sebelumnya yang sebesar Rp150 triliun. “Dalam situasi ini pemerintah masuk dengan memberi langkah-langkah seperti social safety net, economy safety net, financial safety net, dan health safety net,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa, (19/5/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, dari total anggaran Rp 641,17 triliun tersebut, yang berasal dari belanja negara sebesar Rp 427,46 triliun. “Kenaikan berat dari penanganan Covid-19 dijaga terus agar APBN tetap sustain,” tambahnya.

Lebih jauh Mantan Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dukungan konsumsi baik berupa bansos
ataupun subsidi sebesar Rp 172,1 triliun.

Dukungan tersebut berupa perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembajo, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik,
Bansos Jabodetabek, Bansos tunai Non Jabodetabek, dan bantuan berupa pangan atau sembako.

Sri Mulyani pun mengatakan, pemerintah telah memperpanjang masa penyaluran subsidi dan bansos baik selama tiga bulan tambahan untuk subsidi listrik dan perpanjangan hingga akhir tahun untuk bantuan tunai serta bansos untuk kawasan non Jabodetabek dan Jabodetabek.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran berupa dukungan fiskal atau pajak sebesar Rp 123,01 triliun, jumlah tersebut diperbesar lantaran cakupan bantuan fiskal yang diberikan pemerintah diperluas hingga sektor UMKM.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp 34,15 triliun berupa subsidi bunga kepada pelaku UMKM dan memberikan subsidi bahan bakar nabati untuk program B30 senilai Rp 2,78 triliun.

Selain itu, pemerintah
juga melakukan percepatan pembayaran kompensasi kepada BUMN sebesar Rp 90,42 triliun, untuk Pertamina dan PLN yang besarannya masing -masing Rp 45 triliun dan Rp 45,42 triliun.

Pemerintah juga melakukan penjaminan kredit modal kerja UMKM sebesar Rp 5 triliun. Adapun penjaminan tersebut dilakukan oleh Jamkrindo dan Askrindo.

Pemerintah juga mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun kepada BUMN yang terdampak pandemi atau memiliki penugasan khusus dalam program PEN.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 87,59 triliun untuk perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit serta melakukan penjaminan sebesar Rp 1 triliun untuk menjamin kredit modal kerja baru bagi UMKM.

Pemerintah juga mengalokasikan dana talangan sebesar Rp 19,65 triliun untuk modal kerja untuk Garuda Indonesia, Perumnas, KAI, PTPN hingga Krakatau Steel.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengalokasikan tambahan belanja kementerian lembaga dan sektoral sebanyak Rp 65,1 triliun. Rinciannya Rp 3,8 triliun untuk pemulihan sektor pariwisata berupa diskon tiket dan insentif pajak hotel/restoran, perumahan Rp 1,3 triliun, dan cadangan stimulus fiskal Rp 60 triliun.

Pihaknya juga menganggarkan dukungan untuk pemda senilai Rp 15,10 triliun dalam bentuk cadangan DAK Fisik, insentif daerah untuk pemulihan ekonomi dan fasilitas pinjaman ke daerah. ***

BERITA POPULER

To Top