JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM–Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha Khatmandu menyoroti soal status tanah grondkart yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Status tanah ini menjadi memperuncing konflik dengan masyarakat.
“Tentu ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena itu sangat penting terkait dengan iklim investasi di daerah,” katanya saat rapat kerja dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membahas potensi dan tantangan investasi dan penanaman modal di daerah. Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).
Lebih jauh Senator asal Jawa Tengah ini menceritakan temuannya saat kunker ke Sumatera Barat mendapat keluhan dari Pemprov Sumatera Barat. “Dimana Pemprov Sumbar statusnya malah menyewa lahan milik PT Bukit Asam. Karena itu perlu penyesuaian regulasi yang jelas terkait dengan kasus itu,” ungkapnya.
DPD RI, lanjut Casytha, sangat mendukung kemudahan investasi masuk ke Indonesia, tapi keberpihakan kepada daerah untuk mendapatkan investasi tentu juga penting.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta pada rapat kerja tersebut menekankan BKPM mempunyai fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia, terkait regulasi masalah kemudahan perizinan pemerintah diminta konsisten karena hal itu penting penting untuk menarik investor.
“DPD RI mendukung kemudahan investasi, melalui BKPM yang saat ini punya fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal di Indonesia sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2019, terkait regulasi perizinan pemerintah pusat dan daerah harus konsisten agar investor tidak hengkang,” ucap Senator asal Maluku itu.
Menurut Novita, Komite IV DPD RI sepakat untuk melakukan sosialisasi mengenai pemusatan perizinan oleh BKPM, sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha untuk meningkatkan pemahaman investor di daerah, dan mendorong BKPM mempercepat realisasi investasi di daerah.
Sedangkan Wakil Ketua Komite IV Sukiryanto mengungkapkan saat ini aturan dan regulasi masih menyusahkan para investor asing, bisa dilihat dari 23 investor yang hengkang dari Tiongkok tidak ada yang masuk ke Indonesia tapi semua ke Vietnam karena adanya kemudahan investasi dukungan dari pemerintah mereka.
“Saat ini pemerintah pusat sudah membuat banyak paket-paket ekonomi untuk meningkatkan investasi tapi kenyataanya di daerah ada otonomi dan perda tidak konsisten sehingga investasi di daerah kurang berkembang, masalah proses perizinan di daerah memang sudah digital tapi secara riil di lapangan masih ada oknum yang bermain,” lanjut Sukiryanto.
Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya regulasi paket kebijakan agar dapat mendorong peningkatan akses dan iklim investasi ke Indonesia. Bahkan pemerintah telah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia menduduki setidaknya ranking 40 pada tahun 2024.
Namun demikian usaha memperbaiki kemudahan berusaha tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga perlu dukungan dari pemerintahan daerah.
Oleh karenanya, DPD RI berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk dapat membantu menyelesaikan masalah di daerah terkait daripada regulasi penanaman modal di daerah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Inpres itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Langkah BKPM dalam menggerakkan dan memudahkan izin investasi mendapatkan dukungan dari Presiden dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomer 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Inpres tersebut salah satu isinya untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, hal ini untuk mendorong kepastian hukum bagi investor dalam percepatan berinvestasi di Indonesia,” ujar Bahlil Lahadalia.