Nasional

Campur Aduk, MK Bisa Tolak Gugatan Prabowo – Sandi

Campur Aduk, MK Bisa Tolak Gugatan Prabowo - Sandi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Tim Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi sudah membacakan permohonan perselisihan hasil Pilpres (PHP Presiden) di hadapan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019). Hanya saja, nyata-nyata mencampuradukkan pelanggaran pemilu, sengketa proses dan perselisihan hasil pilpres.

“Jadi, permohonan Prabowo – Sandi di sidang MK itu campur aduk. Seperti lagu campur sari. Mencampuradukkan pelanggaran pemilu, sengketa proses, dan perselisihan hasil Pilpres. Sehingga berpotensi ditolak MK,” demikian Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LASINA) Tohadi, Senin (17/6/2019).

Padahal berdasarkan Pasal 474 dan Pasal 475 UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo. Pasal 74 sampai Pasal Pasal 79 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 bahwa permohonan perselisihan hasil Pilpres itu hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pilpres yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan capres – cawapres.

Dalam perselisihan hasil Pilpres kata Tohadi, hanya dapat memperselisihkan terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Mestinya tim kuasa hukum Prabowo – Sandi hanya memperselisihkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 sepanjang hasil Pilpres,” kata advokat pada kantor advokat “Tohadi & Kawan (Adika) itu.

Sedang terkait pemberhentian Komisioner KPU, lanjut Tohadi, “Itu termasuk dalam wilayah pelanggaran kode etik yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”. Demikian pula tentang posisi KH. Ma’ruf Amin di dua bank syariah (Mandiri dan BNI).

Dimana tahapan dan waktu untuk mempersoalkan atau memperselisihkan hal diatas sudah kedaluarsa. Sebab, menurut UU Pemilu dan UU MK dapat saja MK tidak menerima atau menolak permohonan Prabowo – Sandi atau menyatakan NO (niet ontvankelijke verklraad) dengan alasan permohonannya kabur (obscuur libel).

“Hal itu karena mencampuradukkan pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, sengketa proses, dan perselisihan hasil Pilpres,” pungkasnya.

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top