JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta mengaudit proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan lintas yang dibangun oleh Perusda Batara Membangun di Kecamatan Lahei, Barito Utara, yang kini rusak parah tidak terawat.
Pasalnya, proyek jalan yang diinisiasi Pemkab Barito Utara itu dinilai tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat diminta tanggapannya mengenai jalan lintas di Lahei, Barito Utara, yang rusak parah tidak terawat dan menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
“Jalan yang diinisiasi Pemkab dan dibangun Perusda itu menggunakan lahan hibah dari warga tetapi mengapa tidak dirawat setelah dibangun jalur pipa kondensat. Apakah ada deal bisnis di balik proyek itu?” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Menurut Uchok, BPK RI harus turun tangan mengaudit proyek itu sebab telah melibatkan pemerintah daerah dan Perusda yang termasuk lingkup kewenangan auditor negara.
“Pemkab dan Perusda harus transparan mengenai pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan tersebut, termasuk sumber dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” lanjut Uchok.
Dia mempertanyakan keberadaan jalur pipa kondensat yang dibangun perusahaan swasta di jalan lintas tersebut. “Apakah ada hubungannya dengan dana pemeliharaan jalan dari swasta kepada Perusda. Ini juga perlu diinvestigasi lebih lanjut, termasuk apakah dana swasta itu sepengetahuan Pemkab dan DPRD,” ujarnya.
Direktur Perusda Batara Membangun Asianoor Alihazeki, dalam RDP di DPRD Barito Utara beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PT Medco untuk pemeliharaan jalan.
Namun, ada informasi yang menyebutkan bahwa dana pemeliharaan jalan yang diberikan PT Medco sekitar Rp7 miliar tidak digunakan sesuai tujuan. Ada juga dugaan lahan jalan disewakan oleh Perusda kepada PT Medco untuk kepentingan pemasangan pipa kondensat, tanpa persetujuan DPRD Barito Utara.
Informasi itu dibantah VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi. Dia memastikan tidak ada fasilitas operasi milik perusahaan terpasang di sepanjang jalan tersebut.
Dia mengatakan Medco E&P berpatisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan tersebut sejak 2019 hingga 2021. “Adapun terkait perbaikan jalan Perusda karena jalan tersebut berstatus jalan Kabupaten di Desa Muara Inu, Medco E&P tidak berwenang untuk menjelaskannya,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Sementara itu, PT Mirah Ganal Energi diketahui juga memasang pipa kondensat di sepanjang jalan tersebut pada 2021 meskipun sempat muncul kontroversi. Proyek ini sempat tertunda beberapa tahun karena berbagai kendala, salah satunya masalah pembebasan lahan.
Pipa kondensat PT Mirah Ganal Energi membentang dari Muara Bakah hingga Karendan, lokasi PT Ophir. Pemasangan pipa saat itu dilakukan oleh PT Duta Virja di sisi kanan dan kiri jalan yang dibangun Perusda tersebut.
Proyek ini terealisasi setelah PT Mirah mendapat pembiayaan jutaan dolar AS dari PT Indonesia Infrastructure Finance (IFF) pada April 2021 untuk membangun dan mengoperasikan pipa kondensat sepanjang 55 km serta kilang mini berkapasitas 600 barel per hari yang terletak di tepi Sungai Barito.
Sebelumnya, aktivis PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mahyudin Rumata dan Anggota DPR RI asal Kalteng H. Mukhtarudin juga menyoroti jalan lintas sepanjang 50 km tersebut.
Mereka prihatin sekaligus mempertanyakaan mengapa jalan yang dibangun Perusda pada 2017 itu dibiarkan rusak hingga bertahun-tahun.
“Jalan itu terkesan dibangun asal-asalan, tanpa perencanaan dan pengelolaan yang seharusnya. Pemkab maupun Perusda seperti tidak peduli dengan kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat selama bertahun-tahun,” kata Mahyudin, Jumat (2/8/2024).
Dia mempertanyakan perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam pembangunan jalan tersebut. Selain itu masalah pembiayaan pembangunan jalan yang disebut menggunakan mekanisme non-budgeter atau non-APBD.
“Masyarakat dirugikan karena mereka telah menghibahkan tanah untuk pembukaan jalan. Tetapi setelah dibangun, jalan yang didam-idamkan masyarakat itu ditelantarkan hingga rusak parah,” ujar Mahyudin yang juga pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Karena itu, dia mendesak DPRD Barito Utara dan pihak Kejaksaan di Kalteng turun tangan. Legislator harus mengusut pihak-pihak yang dinilai lalai dalam proses pembangunan dan pemeliharaan jalan lintas tersebut.
“Pemkab harus bertanggungjawab dan segera perbaiki jalan itu. Perusda juga harus mengungkap laporan keuangan terkait pembangunan jalan itu, termasuk bantuan dana dari pihak swasta yang diterimanya secara langsung,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah H. Mukhtarudin juga mengungkapkan keprihatinannya saat mengetahui jalan lintas di Lahei itu rusak parah dan terlantar.
“Sebagai wakil rakyat Kalteng di DPR RI, saya prihatin dan menganggap ini sebagai masalah serius. Mengapa pemda ataupun Perusda membiarkan jalan itu rusak bertahun-tahun, mengapa membangun infrastruktur tetapi tidak disiapkan pengelolaannya dengan baik,” ujarnya.
Anggota Komisi VII dan Badan Anggaran DPR RI ini meminta Pemkab Barito Utara dan Perusda segera memperbaiki jalan lintas yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Lahei itu.
“Pemkab dan Perusda harus bertanggungjawab, tidak boleh lepas tangan. Jalan rusak parah bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
Masalah kerusakan jalan penghubung tujuh desa di Kecamatan Lahei ini sudah sering dikeluhkan warga, bahkan pernah beberapa kali dibahas di DPRD Barito Utara. Namun, janji Pemkab untuk memperbaiki jalan rusak itu tidak kunjung direalisasikan.