Nasional

Baleg DPR: UU Dibuat Bukan Demi Kepentingan Dapil

Baleg DPR: UU Dibuat Bukan Demi Kepentingan Dapil
Forum Legislasi dengan tema: Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, bersama peneliti Formappi Lucius Karus, di Jakarta, Selasa (7/2/2023)/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Badan Legislasi DPR meminta masyarakat memahami proses pembuatan Undang-Undang (UU). Hal ini karena spirit dan tujuan UU adalah untuk membuat satu regulasi aturan yang akan dijadikan dasar hukum untuk tata kelola pemerintah dan negara. “Jadi, baik buruknya tata kelola pemerintahan dan negara, juga akibat baik buruknya kualitas undang-undang itu,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo dalam Forum Legislasi dengan tema: Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, bersama peneliti Formappi Lucius Karus, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Lebih jauh Anggota Fraksi Golkar ini menjelasjab bahwa semua anggota DPR harus menyadari bahwa UU dibuat bukan untuk kepentingan daerah pemilihan ( Dapil), namun demi kepentingan nasional, bangsa dan negara. “Ini yang harus disadari seluruh oleh anggota, baik itu dari DPR RI, DPD RI maupun juga pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Firman, pihak menolak dengan bahwa capaian dan tolok ukur pembahasan Undang-Undang (UU) menjadi ukuran keberhasilan DPR dalam menyelesaikan berdasarkan jumlah persentase dari Prolegnas. “Pembahasan UU itu lebih mengedepankan kualitas bukan kuantitas,” ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai pembahasan UU baik dari sisi kualitas maupun kuantitas perlu mendapat sorotan masyarakat. “Katena dua-duanya juga bermasalah,”ujar Lucius.

Menurut dia, di kualitas misalnya perdebatan soal partisipasi publik, sampai MK juga ikut terlibat menjadikan itu sebagai pertimbangan untuk memutuskan UU Cipta Kerja bermasalah.“Saya kira itu pengakuan resmi saja, bahwa ada soal juga terkait dengan kualitas,” ujar Lucius.

Soal kuantitas menjadi patokan, lanjut Lucius, karena dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja DPR,memang keluar jumlah yang paling penting yang diumumkan di sana berapa dari target Prolegnas DPR.

Dirinya, kata Lucius, baru mendengar bahwa Prolegnas prioritas 2023 yang ada dakam website DPR sekitar 39 RUU. “Namun yang disampaikan Pak Firman yang sudah diberi SK ada 32 RUU. Itu berarti ada perubahan yang sekurang-kurangnya berjalan senyap di Baleg, mungkin belum update kali di websitenya,” paparnya.

Lucius mengkritik website DPR yang lambat memberikan perubahan informasi. Namun begitu, jumlag 32 RUU dalam Prolegnas itu dinilai jumlah yang realistis. “Prolegnas prioritas itu tidak usah bombastis gitulah. Jumlahnya, pas-pasan aja, yang pas-pasan aja belum tentu bisa dikejar, apalagi kalau jumlahnya semakin banyak,”ungkap Lucius.***

Penulis    :   M Arpas

Editor      :   Chandra 

BERITA POPULER

To Top