Infrastruktur

Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri, Komisi III DPR: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!

Asas Resiprokal ASN-Polri Perlu Masuk dalam RUU Polri, Komisi III DPR: Ciptakan Keseimbangan Kinerja!
Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro/foto: dpr ri

JAKARTA,,SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro menyoroti belum diakomodasinya asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan di Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga keselarasan antara ketentuan dalam RUU Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tentang RUU Polri. Dalam pandangannya, Agung mengingatkan bahwa saat penyusunan Undang-Undang ASN, telah dicapai kesepakatan yang memungkinkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga sesuai dengan fungsi dan kebutuhan organisasi.

“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” tegas Agung dalam RDPU Komisi III dengan Dekan UPI dan Akademisi FH USU tentang RUU Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan merupakan hasil kompromi antarfraksi. Karena itu, menurutnya, semangat yang sama perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Polri agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengaturan hubungan kelembagaan antara ASN dan Polri.

Agung menilai konsep resiprokal perlu mendapat perhatian karena Undang-Undang ASN telah membuka ruang bagi personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan sipil. Sebaliknya, ia melihat belum ada pengaturan serupa yang membuka peluang bagi ASN untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI/Polri, itu berarti dapat (diisi). Tetapi kami melihat di rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada (aturan ASN dapat masuk ke dalam institusi Polri, red),” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku belum menemukan adanya pembahasan mendalam dari para ahli mengenai penerapan prinsip timbal balik tersebut dalam RUU Polri. Padahal, menurutnya, keberadaan asas resiprokal dapat menjadi landasan untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara institusi sipil dan kepolisian.

“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI dan Polri, mestinya lembaga Polri itu juga membuka pintu yang sama,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Karena itu, Agung berharap pembahasan regulasi dapat menghasilkan pengaturan yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan kebutuhan kelembagaan negara.

Penulis: M Arpas

Editor: Kamsari

BERITA POPULER

To Top