Opini

Ada PPN 12% dan Opsen Pajak 2025, Jadi Tantangan Industri Otomotif Nasional

Ada PPN 12% dan Opsen Pajak 2025, Jadi Tantangan Industri Otomotif Nasional
Zahra Khusnul Khotimah Ahmad/foto; Istimewa

*) Zahra Khusnul Khotimah Ahmad

Pertengahan 2024, masyarakat Indonesia mendapat kabar mengejutkan terkait wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bahkan kebijakan itu dari sisi kas negara penerapan PPN 12 persen berpotensi menambah “kekuatan” kesehatan pengelolaan Anggaran Pendatapan Belanja Negara (APBN).

Bagi rakyat, seolah tidak diberi kesempatan untuk rehat sejenak dalam kebijakan keuangan. Pada penghujung 2024, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan rencana penerapan opsen pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Sebelum membahas lebih lanjut, apa itu opsen pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Regulasi mengenai opsen pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Adapun UU ini menggantikan sistem bagi hasil pajak kendaraan provinsi menjadi mekanisme pemungutan langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Penerapannya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan memperkuat peran pemerintah daerah. Dalam UU HKPD, telah diatur bahwa tarif opsen pada PKB dan BBNKB sebesar 66 persen. Dari kedua kebijakan yang telah pemerintah keluarkan demi kesehatan APBN 2025 tentunya menuai pro dan kontra. Sama seperti kebijakan pada umumnya, sebaik apapun kebijakan yang dibuat akan selalu ada pihak yang merasa tidak puas dan dirugikan.

Dengan datangnya dua kebijakan ini secara bersamaan, terdapat pihak yang akan merasa sangat berdampak, yaitu pelaku usaha industri otomotif. Naiknya tarif PPN 12 persen dan penerapan opsen pajak diperkirakan dapat meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga penjualan. Kenaikan harga yang signifikan ini dikhawatirkan akan berimbas pada turunnya daya dan minat pembelian dalam industri otomotif. Para pelaku usaha industri otomotif telah membuka suara mengenai munculnya dua kebijakan ini secara bersamaan. Mereka akan selalu mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah, termasuk kenaikan tarif PPN 12 persen dan munculnya opsen pajak pada PKB. Mereka juga telah menyiapkan strategi bagi kestabilan usahanya.

Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor Anton Jimmy, perusahaan sedang berusaha untuk mempertahankan semaksimal mungkin supaya tidak ada kenaikan harga jual. PT Toyota-Astra Motor berusaha memaksimalkan dalam kegiatan produksi sehingga tidak mengakibatkan kenaikan pada harga jual otomotifnya. (CNN Indonesia, 12 Desember 2024).

Menurut Chief Marketing Officer Hyundai Motors Indonesia Budi Nur Mukmin, bahwa strategi Hyundai pada tahun depan, yang dapat kami sampaikan adalah tentunya Hyundai akan terus memperkenalkan berbagai lini produk baru yang kami juga yakin akan mendapatkan sambutan positif,” paparnya (Bisnis.com, 13 Desember 2024).  Sedangkan Hyundai Motors Indonesia akan mengedepankan inovasi dalam produksi dan pemasaran sehingga minat beli itu akan tetap tumbuh.

Menurt Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, pihaknya mempersiapkan program penjualan di akhir tahun ini sehingga mendorong konsumen tidak menunda pembelian kendaraan hingga tahun depan,” terangnya.(Bisnis.com,13 Desember 2024).  Berbeda dengan PT Toyota-Astra Motor dan Hyundai Motors Indonesia, PT Honda Prospect Motor (HPM) lebih fokus menggenjot penjualan di akhir tahun 2024 sehingga konsumen terhindar dari tinggnya harga pembelian kendaraan pada tahun 2025 mendatang. Meskipun para pelaku usaha memiliki strategi yang berbeda dalam menghadapi datangnya dua kebijakan dahsyat ini secara bersamaan, mereka memiliki suatu harapan yang sama.

Para pelaku usaha industri otomotif berharap dukungan dari pemerintah akan kestabilan industri otomotif di tahun 2025. Dukungan berupa berjalanannya kebijakan, hukum, dan administrasi yang baik dalam PPN 12 persen dan opsen pajak pada PKB serta munculnya insentif dari pemerintah pusat atau daerah bagi pelaku usaha industri otomotif di tahun 2025 selalu dinantikan.***

*)Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia (Untuk memenuhi tugas UAS)

BERITA POPULER

To Top