Industri & Perdagangan

PP 28-2024 dan RPMK Soal Tembakau Berpotensi Guncang Perekonomian

PP 28-2024 dan RPMK Soal Tembakau Berpotensi Guncang Perekonomian
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya terhadap Industri Tembakau”/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai akan memberangus Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk rokok yang selama ini menyumbang pendapaan negara rata-rata di atas 200 triliun per tahun. Demikian disimpulkan dari diskusi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya terhadap Industri Tembakau” pada, Rabu (18/9/2024).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini mengatakan PP itu tidak saja akan mengorbankan buruh pabrik, tukang asongan, dan warung-warung kecil, namun secara umum mematikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang jumlah pekerjanya lima sampai enam juta orang. Sebagaimana diketahui pemeritah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Salah satunya mengenai aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau, di antaranya aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. ”Apa yang kita bela ini bukan industri besar, tapi petani tembakau, kalau industri besar itu terkena dengan peraturan apapun mereka sudah survive. Bahkan bisa mengalihkan industrinya ke industri yang lain seperti PT.Jarum sudah mengambil alih Bank BCA,” ujar Yahya dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, pengetatan peredaran rokok, akan menghambat sumbangan devisa negara dari cukai kurang lebih Rp213 triliun pada tahun 2023. Angka itu, menurut Yahya, berpengaruh pada pendapatan negara secara sangat signifikan. Terkit kondisi itu, Yahya menyarankan perlunya membuat opini yang pro tembakau agar ada perimbangan opini di tengah-tengah Masyarakat. Dengan demikian, opini publik tidak dikuasai oleh mereka yang anti tembakau.

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait IHT yang tengah disusun pemerintah saat ini, Anggota Komisi IX DPR Nurhadi dalam diskusi itu mengatakan bahwa produk aturan itu offside dan overlap. Menurutnya, ada sejumlah aturan yang seharusnya bukan urusan Kementerian Kesehatan dalam rancangan tersebut. Dia mencontohkan soal desain kemasan yang rencananya nanti boleh dikatakan hampir seperti polos (putih). Dengan cara itu semua rokok yang diproduksi oleh berbagai perusahaan rokok akan sama warna bungkusnya dan hanya ada nama kecil yang tertera di kemasan tersebut. “Ini ini yang yang menurut saya boleh dikatakan offside atau overlap,” ujarnya.

Menurutnya, kalau RPMK tidak dikoreksi maka akan terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga berdampak pada perekonomian nasional. Bahkan dia mengatakan hal itu akan bisa menyebabkan kegaduhan nasional selain persoaslan ekonomi.***

Penulis   :  John A Oktaveri

Editor     :  John A Oktaveri

BERITA POPULER

To Top