JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024,”kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Lebih jauh Dwi Astuti menjelaskan bahwa pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,99 triliun. Adapun dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.
Adapun total PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha, di mana pada Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp 351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 256,9 miliar, dan PPN dalam negeri (DN) atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp 469,4 miliar penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra