Nasional

Nurul Gufron: SP3 Itu Suatu Keharusan

Nurul Gufron: SP3 Itu Suatu Keharusan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Dalam ujai kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9) dini hari, Nurul Ghufron mengatakan jika kewenangan KPK mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) itu merupakan sebuah keniscayaan.

“Dalam makalah, saya menyampaikan penghentian penyidikan itu adalah mekanisme yang alami. Dalam sebuah sistem, itu tidak mesti setiap penyidikan akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di sidang,” tegas Gufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Gufron, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik tak punya cukup bukti dalam membuktikan kasusnya, maka seumur hidup status tersangka itu sulit untuk dicabut atau direhabilitasi.

Karena itu kata Gufron, penghentian penyidikan adalah hal yang alami, sesuai dengan landasan hukum negara yang berlandaskan Pancasila.  “Sistem peradilan pidana di Indonesia berbasis pada ideologi Pancasila yang religius. Sehingga setiap perbuatan pasti tak luput dari kesalahan,” tambahnya.

Sama seperti sebuah penyidikan yang belum tentu menghasilkan kebenaran. Untuk itu, menurut Gufron, sudah sewajarnya SP3 diterapkan dalam kerja KPK.

“Sehingga di hadapan kami SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya, karena sistem peradilan pidana kita adalah sistem yang berbasis Pancasila, yang religius,” jelas Gufron.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.

Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK, dan akhirnya terpilih kelima pimpinan KPK dengan suara terbanyak berikut ini:

1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top