Market

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Bersalah Dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Bersalah Dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
Kantor KPPU/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutustas bahwa 7 perusahaan terbukti bersalah dalam kasus kartel minyak goreng. Adapun 7 perusahaan itu, antara lain PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai. “Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie di Jakarta, Jumat, (28/5/2023).

Pembacaan putusan sidang Majelis KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 itu menyebut ketujuh perusahaan melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal yang dilanggar yakni pasal Pasal 19 huruf C yang mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, KPPU pun turut memberikan hukuman dalam bentuk denda yang harus disetor ke kas negara.

PT Asianagro Agungjaya sebagai terlapor I harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara, sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank.

PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II didenda denda sebesar Rp 15,2 miliar, PT Incasi Raya selaku terlapor V didenda Rp 1 miliar, dan PT Salim Ivonna Pratama selaku terlapor XVII didenda Rp 40,8 miliar.

Sementara PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX didenda Rp 1,7 miliar, PT Multimas Nabati Asahan sebagai terlapor XXIII didenda Rp 8 miliar, dan PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3,3 miliar.

Ketujuh perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketujuh perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima putusan tersebut. Adapun sebelumnya, KPPU telah memulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022. Dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Senilai Rp 344 Miliar Kemudian, pemeriksaan lanjutan sudah dimulai sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi untuk menggali berbagai keterangan.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top