Nasional

Ketua DPR Minta Pemerintah Gandeng Buruh dalam Membahas Aturan Tutunan UU Ciptaker

Ketua DPR Minta Pemerintah Gandeng Buruh dalam Membahas Aturan Tutunan UU Ciptaker

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Puan, hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak. “Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” tegas Puan, Kamis (8/10).

Menurut Puan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Karena itu, DPR RI juga melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top