JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah mendukung usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait pemanfaatan aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program 3 juta rumah. Oleh kerena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Kementerian PKP untuk membahas terkait usulan ini. “Kami tentu sangat mendukung terkait dengan pemanfaatan lahan-lahan dari BLBI. Kita akan lihat aset-aset properti mana yang diminati oleh kementerian yang dipimpin Pak Ara,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban, Kamis (7/11/2024).
Kementerian PKP Saat ini daftar aset-aset obligor BLBI akan disiapkan untuk memudahkan Kementerian menyeleksi aset yang bisa digunakan. Sebab, tidak semua aset BLBI bisa dimanfaatkan untuk lahan program 3 juta rumah. “Kita enggak bicara spesifik aset, kita akan menyiapkan list daripada aset-aset itu karena pada dasarnya kan pembangunan rumah itu juga bergantung dari minat masyarakat terhadap daerah tersebut,” jelasnya.
Oleh karenanya, saat ini dirinya tidak dapat membocorkan aset mana saja yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah lantaran tergantung keputusan dari Kementerian PKP. “Saya punya list di beberapa daerah, nanti kita lihat saja milihnya di mana. Tapi intinya, kita sangat mendukung biar ada pemanfaatan yang segera,” tuturnya.
Sebelumnya, untuk mewujudkan program 3 juta rumah per tahun dibutuhkan lahan yang luas sehingga Kementerian PKP memetakan seluruh aset negara dan badan usaha milik negara (BUMN) yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan program 3 juta rumah. Salah satu aset negara yang dipertimbangkan untuk digunakan ialah aset-aset obligor BLBI. “Dari mana tanahnya? Sitaan dari koruptor. Setuju enggak tanah koruptor itu untuk rakyat Indonesia terutama rakyat kecil? Setuju enggak aset BLBI yang ada di KPK dan di tempat lain itu juga diberikan kepada rakyat Indonesia?” kata Menteri Ara saat acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Sebagai informasi, Satgas BLBI telah menyita aset obligor BLBI senilai Rp 38,2 triliun sejak 2021. Adapun aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi. Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi