JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Adapun langkah penyidikan mulai dilakukan pada 24 September 2024 dengan menetapkan 5 orang tersangka. “Pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Sayangnya, Tessa belum bersedia mengungkapkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan sedang berjalan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” terangnya lagi.
Tessa mengatakan, lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku untuk 6 bulan kedepan. Bahwa tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan para tersangka di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” imbuhnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra