JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ratusan fintech illegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat kembali ditutup. Tercatat ada sekitar 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi gawai. “Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Bahkan pinjol illegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga yang ditawarkan tidak transparan, serta tenggat waktu yang tidak jelas. Ditambah lagi, dengan penagihan yang sertai ancaman dan intimidasi dalam penagihan. “SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini.
Lebih jauh kata Tongam, OJK sudah menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Juli 2021. Berdasarkan catatan, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.365 finansial teknologi (Fintek) peer to peer lending ilegal. “SWI terus memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.”
Disisi lain, lanjut Tongam, kebijakan pengetatan dan penutupan itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
Selain memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Adapun 11 entitas tersebut melakukan kegiatan money game, 5 crypto aset tanpa izin, 2 forex dan robot Forex tanpa izin, 2 kegiatan lainnya.
SWI juga menyebutkan, terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait, yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).
Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjo ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. Bahkan penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat. Sejak 2019, Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjol ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Fintek. Isinya berupa ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi. Upaya ini tentu memerlukan peran masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal. Untuk membantu menekan jumlah pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan melalui website https://patrolisiber.id dan [email protected] atau Kontak OJK 157 (WA 0811-5715-7157), email [email protected] atau [email protected]. ***








