Nasional

DPD RI Sebut Energi Terbarukan Mendesak

DPD RI Sebut Energi Terbarukan Mendesak

JAKARTA – Kehadiran RUU Energi Terbarukan penting untuk pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Saat ini Indonesia masih sangat bergantung terhadap sumber energi dari fosil, padahal jumlahnya kian menipis. Ditambah lagi saat ini kebutuhan energi dari masyarakat semakin meningkat di berbagai daerah.

Terkait hal itu, Komite II DPD RI melakukan rapat Tim Kerja untuk membahas konsepsi naskah akademik RUU Energi Terbarukan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyelesaikan penyusunan naskah akademik RUU Energi Terbarukan sebagai RUU inisiatif DPD RI. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat mengatur mengenai pengembangan energi terbarukan sehingga Indonesia tidak selalu bergantung pada energi fosil.

Menurut Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Energi Terbarukan, Wa Ode Hamsinah Bolu, pemerintah harus serius dalam melakukan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. “Masih banyak daerah yang sampai saat ini belum mendapatkan listrik. Padahal daerah tersebut memiliki potensi energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik,” tegas Wa Ode di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Senator dari Sulawesi Tenggara ini menambahkan keberadaan RUU tentang energi terbarukan akan mengatur soal energi terbarukan yang belum diatur dalam UU No. 30 Tahun 2007. Sehingga dapat memberikan solusi atas permasalahan energi di Indonesia.

Senator dari Bangka Belitung, Tellie Gozelie berpendapat bahwa perkembangan UU mengenai energi terbarukan kurang berkembang karena adanya kesulitan dari pihak terkait untuk mengembangkan energi terbarukan tersebut. “Saat ini belum ada kelengkapan peraturan undang-undang tentang energi terbarukan, dan para pengusaha kesulitan untuk IPP dengan PLN sehingga tidak memunculkan ketertarikan mengembangkan energi terbarukan,” tukas Tellie.

Sedangkan Senator dari NTT, Ibrahim Agustinus Medah berpendapat energi terbarukan harus dikembangkan sesuai dengan kekayaan daerah masing-masing. Oleh karena itu harus ada regulasi atau UU yang mengatur mengenai komitmen dan mengikat pemerintah pusat untuk mengembangkan energi terbarukan.

Menanggapi hal itu, Mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Endro Utomo Notodisuryo yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut, mengutarakan bahwa lambatnya perkembangan energi terbarukan bukan terletak pada undang-undang, tetapi pada implementasi dari undang-undang tersebut.

Selain itu, tidak adanya peran good governance dalam rumusan UU Energi yang kurang sempurna untuk dapat diimplementasikan. Dirinya meminta agar RUU mengenai energi terbarukan dari DPD RI dapat lebih mengikat dalam pengembangan energi terbarukan dan juga termasuk implementasinya untuk kepentingan daerah.

“Hal-hal yang menyangkut energi terbarukan di UU Nomor 30 dapat ditarik ke dalam RUU untuk penyempurnaan dan dalam RUU ini juga akan dimuat mengenai kepentingan daerah,” ujarnya.

Sementara itu ahli energi dari Intitut Teknologi Bandung (ITB), Tatang Hernas Soerawidjaja menjelaskan energi terbarukan sangat dibutuhkan di Indonesia. Karena pembangunan instalasi jaringan listrik di Indonesia yang memiliki wilayah kepulauan akan sangat sulit untuk dilakukan. Sehingga solusinya adalah pembangunan jaringan listrik dengan memanfaatkan energi terbarukan di setiap daerah. “Seharusnya masing-masing pulau membangun dan memiliki jaringan listrik sendiri dengan memanfaatkan energi terbarukan,” katanya.

Wa Ode Hamsinah menginginkan agar dalam RUU tersebut juga mengatur kewenangan daerah untuk mengembangkan energi terbarukan sesuai potensi daerah masing-masing. “Oleh karena itu penyusunan RUU harus disisipkan mengenai riset yang di-back up oleh pemerintah,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top