Nasional

DPD RI Menilai Penting Revisi UU Pengelolaan Sampah

DPD RI Menilai Penting Revisi UU Pengelolaan Sampah

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komite II DPD RI memandang penting untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menyadari sampah di Indonesia sudah menjadi masalah nasional yang harus segera ada solusinya.

“UU ini memang harus segera direvisi. Masalahnya, sampah sudah menjadi masalah nasional,” tegas Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin saat RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut anggota DPD RI asal Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra dalam RUU itu seharusnya permasalahan pengelolaan sampah bisa diatur secara detail dalam perangkat desa dan kelurahan. Hal itu, karena selama ini setiap desa mendapatkan dana desa, maka dana tersebut bisa digunakan untuk pengelolaan sampah.

Selain itu kata Edwin, pelaku usaha atau produsen juga harus bisa memikirkan pasca dari penjualan produknya. Untuk itu sebelum izin perusahaan terbit maka seharusnya diperhatikan Amdal (analisis dampak lingkungan) atau regulasi pasca konsumsi. “Setiap perusahaan harus memikirkan pasca penjualan produknya. Seperti Amdal atau regulasi lainnya bagi konsumen,” tambahnya.

Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri mengatakan pengalaman rutin secara visual dan estetika setiap hari, sampah selalu berserakan di tempat-tempat umum khususnya pasar, keramaian, dan sebagainya. Bahkan, sungai dan saluran drainase penuh sampah. “Sampah di TPS pun tidak terangkut, berserakan, dan tidak terurus dengan baik. Padahal, TPA andalan utama sebuah kota selalu bermasalah. Inilah masalah kita sehari-hari yang terjadi di mana-mana,” tuturnya.

Enri menilai kota bersih tidak ada kaitannya dengan kondisi TPA atau kurangnya truk pengangkut. Karena secara hukum atau Perda sudah mengatur, hanya tidak dijalankan.

“Kita belum punya rasa takut dan malu membuang sampah. Sehingga semampu apapun manajemen pemerintah kota, persoalan kebiasaan dan kondisi buruk sampai itu bisa ditemui dimana-mana. Karena itu hukum harus ditegakkan,” tambah Enri.

Ketua Indonesia Solid Waste Association Sri Bebassari membenarkan seharusnya yang lebih bertanggungjawab terkait sampah adalah perusahaan, produsen, pabrik. Selama ini masyarakat hanya menjadi konsumen, bukan faktor utama. “Jadi, kalau dilihat dari hulu harusnya perusahaan lebih bertanggungjawab. Jangan masyarakat yang selalu disalahkan,” ungkapnya.

BERITA POPULER

To Top