Headline

BPJS Kesehatan Nunggak Rp62,4 Miliar ke RSUD Surabaya

BPJS Kesehatan Nunggak Rp62,4 Miliar ke RSUD Surabaya

SURABAYA, SUARAINVESTOR.COM— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran klaim sebesar Rp62.433.000.000 kepada rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, selama 2019.

“Tunggakan itu sampai Desember 2019, karena bermacam-macam, ada yang rawat jalan pada Mei belum terbayarkan, ada yang Agustus hingga Desember,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita saat menggelar jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (7/1/2020)

Akibat tunggakan ini, lanjut dia, cash flow atau pergerakan keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat. Selain itu, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan. “Tapi, saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota,” katanya.

Lebih jauh Febria memastikan selama tidak dibayarkan itu, Pemkot Surabaya sudah 4 kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan. Surat keempat dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu baru dijawab dan dijelaskan bahwa pihak BPJS cabang Surabaya masih menunggu drop uang dari BPJS pusat, sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.

“Pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, BPJS sempat menyampaikan bahwa akan membayarkan tunggakan itu pada Januari minggu kedua apabila sudah didrop uang dari pusat. Karenanya, kami berharap BPJS segera membayarkannya, karena tidak mungkin kami terus mengandalkan subsidi terus,” ujarnya.

Menurut dua, tunggakan ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan Rp443 ribu peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.

“Total setiap bulan kami membayar Rp17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp13,3 miliar untuk BPJS PBI dan Rp3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan bahwa potensi ini memang menjadi target di 2019. Namun, karena sampai akhir tahun belum terealisasikan, sehingga potensi pendapatan ini harus tertunda.

“Semoga segera terbayarkan dan tidak tertunda-tunda terus,” katanya.

Selain itu, Yusron menjelaskan bahwa pendapatan Pemkot Surabaya pada tahun 2019 melebihi target. Tahun lalu, target pendapatan Pemkot Surabaya sebesar Rp8.733.224.623.734, sedangkan realisasinya sebesar Rp8.765.002.287.901.

“Jadi, realisasinya sudah 100,36 persen. Ini belum termasuk potensi pendapatan dari BPJS tadi. Kalau itu ditambahkan, tentu jumlah realisasinya semakin besar,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top