JAKARTA,SUARAIVESTOR.COM – Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten Kota Usul Inisiatif Komisi II untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, pasca penyerahan pendapat umum masing-masing fraksi secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat kepada 27 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kota/Kabupaten, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2023).
“Setuju,” jawab hadirin Anggota DPR dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, juru bicara perwakilan masing-masing fraksi menyerahkan pendapat umumnya secara tertulis. Secara berurutan, yaitu Endro Suwantoro yahman (Fraksi PDI-P), Arsyadjuliandi Rachman (Fraksi Partai Golkar), Budi Satriodjiwandono (Fraksi Partai Gerindra), Aminurrokhman (Fraksi Partai Nasdem), Haruna (Fraksi PKB), Ongku P. Hasibuan (Fraksi Partai Demokrat), Teddy Setiadi (Fraksi PKS), Desy Ratnasari (Fraksi PAN), dan Syamsurizal (Fraksi PPP).
Adapun 27 RUU yang telah disahkan menjadi 27 RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang RUU Kabupaten/Kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, Kabupaten Nias, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.
Fraksi PDI-Perjuangan, misalnya, dalam pandangan tertulisnya, disampaikan bahwa fraksi tersebut memberikan apresiasi, terutama terkait sejumlah ketentuan dalam ke-27 RUU, yang tidak sekedar mengatur administrasi pemerintahan dan administrasi wilayah, baik terkait posisi, batas wilayah pembagian/cakupan wilayah, ibu kota, dan personel, aset, dan dokumen sebagaimana umumnya materi muatan RUU Daerah Otonom. Tetapi juga membuat karakteristik masing-masing daerah, di antaranya kewilayahan (ciri geografis), potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural. Demikian pula urusan pemerintahan, pola dan arah pembangunan, prioritas pembangunan, serta perencanaan pembangunan, tak luput dari pengaturan dalam RUU.
Fraksi PDI-Perjuangan juga memahami, cakupan materi penyusunan ke-27 RUU memberi paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris, bahwa dalam RUU daerah otonom, juga memungkinkan daerah diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pengembangan daerahnya, sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan, dan potensi masing-masing daerah, dalam koridor NKRI.
Senada, Fraksi Partai PPP DPR RI juga menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul inisiatif Komisi II tentang Kabupaten/Kota untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI. Anggota Fraksi PPP DPR RI Syamsurizal menilai pentingnya penyesuaian terhadap 27 Undang-Undang yang dikeluarkan tahun 1956 untuk mengikuti perkembangan zaman.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, RUU tersebut sangat penting dengan harapan tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang baldatun thoyyibatun warrobun ghofur. Fraksi PPP menlai undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 1956 tentang Pembentukan 27 Kabupaten/Kota sangat perlu untuk dilakukan penyesuian dengan perkembangan zaman.
Penulis: M Arpas
Editor: Budiana