Nasional

Zulkifli Hasan: PAN Tolak Revisi UU Pemilu

Zulkifli Hasan: PAN Tolak Revisi UU Pemilu

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan jika partainya menolak revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi, PAN tetap menghargai usulan sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan revisi UU Pemilu tersebut.

“PAN menilai UU Pemilu belum saatnya untuk direvisi, karena masih baru dan baru diterapkan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ini,” tegas Zulkifli Hasan di Kompleks DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (25/1).

Menurut mantan Ketua MPR RI itu, penyelenggaraan pemilu dengan payung UU Pemilu selama ini sudah berjalan cukup baik. Meski, masih perlunya penyempurnaan aturan turunannya.

Selain itu kata dia, kalaupun direvisi akan ada banyak kepentingan yang harus diukur dalam UU tersebut, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Padahal dengan merevisi UU itu, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan dan kebangsaan akibat imbas pilpres 2019 lalu. “Persaudaraan kebangsaan adalah modal utama dalam membangun Indonesia ke depan,” ujarnya.

Berbarengan dengan itu menurut Zulkifli, PAN berpandangan penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama saat ini. Baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi. “Alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, DPR RI saat ini sedang akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dalam draf hasil pemutakhiran tanggal 26 November 2020, terlihat bahwa revisi itu mencakup aturan pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan kepala daerah.

 

BERITA POPULER

To Top