Headline

Wilayah Surabaya & Madura Jadi Fokus Pengembangan

Wilayah Surabaya & Madura Jadi Fokus Pengembangan

JAKARTA Pemerintah akan fokus mengembangkan Madura dan sekitarnya. Fokus tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Pembangunan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan BPWS, di Jakarta, Selasa (3/1/2017). “Sisi positif dari dikeluarkannya sisi Surabaya seluas sekitar 600 ha tersebut adalah kita bisa lebih fokus dalam membangun dan mengembangkan Madura,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Menurut Basuki, salah satu tugas pokok BPWS menurut Perpres itu adalah membangun dan mengelola Wilayah Kaki Jembatan Suramadu. “Targetnya, membangun dan mengelola Wilayah Kaki Jembatan Suramadu, yang meliputi kurang lebih 600 hektare sisi Surabaya dan kurang lebih 600 ha sisi Madura,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

Selain itu, tambahnya, sebagai tindak lanjut dari Rapat Terbatas di kantor Presiden, Rakor kali ini memutuskan Wilayah Kaki Jembatan Suramadu untuk sisi Surabaya seluas sekitar 600 ha dikeluarkan dari lingkup area tugas BPWS.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN mengusulkan bahwa ke depan BPWS juga perlu memperhatikan sisi nonekonomi. Pendekatan sosiologis atau antropologis dinilai akan lebih membantu dalam pengembangan Madura ini. “BPWS perlu menjadi katalisator dalam mengubah orientasi atau mindset pemimpin dan masyarakat setempat untuk memajukan Madura. BPWS perlu lebih dekat dan berdiskusi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama setempat dan lain-lain,” tutur Sofyan.

Sementara mengenai Rencana Induk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu dan hal-hal teknis lainnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penggunaan tarif yang dipungut dari jalan tol, struktur dewan pengarah BPWS dan pelantikan ketua BPWS terpilih, akan didiskusikan dalam tim yang lebih kecil. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top