0JAKARTA- Bunga produk gesek tunai (gestun) dinilai cukup tinggi sehingga memberatkan nasabah. Karena itu jelas merugikan pengguna kartu kredit. “Gesek tunai itu kan orang meminjam uang tetapi dengan bunga dan tentunya ada fee (biaya) yang dikenakan dari merchant (toko penyedia jasa gestun),” kata Sekretaris Perusahaan BMR Rohan Hafas di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Rohan mengaku pihaknya mendukung rencana Bank Indonesia menertibkan praktik gestun tersebut. “Tentunya itu fee gelap atau fee tidak resmi. Jadi ini semacam lintah darat,” ucapnya.
Menurut Rohan, pengguna kartu bukan hanya akan dibebani dengan utang pokok pinjaman, tetapi juga beban lain seperti fee gelap tadi dan juga beban bunga pinjaman.
Beban-beban itu akan semakin menggunung sehinga bakal menurunkan kemampuan pengguna kartu untuk melunasi pinjamanya. Bagi bank, hal tersebut meningkatkan potensi kredit bermasalah alias non performing loan (NPL).
“Sehingga bank akan dirugikan dan yang paling dirugikan adalah customer karena terbebani biaya-biaya gelap tadi,” tutur dia.
Bank Mandiri sendiri, sambungnya, sebenarnya punya penanganan sendiri untuk mencegah merebaknya aktivitas gestun.
“Pertama kita pencegahan dari screening awal calon toko yang akan mengunakan mesin EDC (mesin gesek kartu kredit) kita. Itu screaning awal,” jelas dia.
Pencegahan kedua, sambungnya, dilakukan dengan cara melakukan monitoring transaksi di masing-masing toko. “Akan dicocokan antara transaksi dengan kegiatan usahanya. Kalau dia toko kelontong, omzet dengan transaksi kartu kredit yang tercatat cocok nggak? Begitu ketahuan nggak cocok akan diinvestigasi lebih lanjut,” tutur dia.
Terakhir adalah pencabutan hak penggunaan mesin gesek bagi merchant yang melayani gestun. “Begitu ketahuan langsung kita tutup,” pungkas dia.
Kasus gesek tunai (gestun) kartu kredit kembali marak. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di dalam negeri, mengatakan gestun tidak diperbolehkan. Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, soal gestun sudah dibahas dua kali di tingkat pimpinan BI agar bisa ditertibkan. Kesimpulannya, BI akan melakukan penertiban.
Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihakacquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchantyang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. ***