JAKARTA, Verfikasi partai politik (Paprol) baik secara administrasi maupun faktual untuk lolos sebagai peserta pemilu 2019, tentu sebagai upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan kualitas demokrasi, meski masih secara prosedural.
“Apalagi pemilu 2019 nanti secara serentak. Baik caleg DPR, DPD, DPRD maupun Pilpres. Jadi, pemilu serentak ini merupakan tantangan penyelenggara pemilu dan parpol. Termasuk mekanisme Sipol (sistem informasi partai politik),” tegas anggota DPR RI FPPP Arwani Thomafi dalam dialog ‘’Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi?” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Selain Arwani Thomafi hadir sebagai pembicara adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Namun demikian kata Waketum PPP itu, verifikasi itu jangan sampai menutup hal-hal yang substansial dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri. “Bagaimana membangun demokrasi konstitusional itu diikuti dengan aturan-aturan yang detil,” ujarnya.
Karena itu tinggal kesiapan parpol khususnya dalam verifikasi parpol sebagai tertib demokrasi. “Maka, KPU ingin pemilu yang berkualitas dan bukan prosedur semata,” pungkasnya.
Wahyu Setiawan mengatakan ada 27 parpol yang mendaftar; 14 dokumennya lengkap, 13 dokumen tidak lengkap. Dari 13 parpol itu tedapat 2 parpol lama (PKPI dan PBB). “KPU hanya menjalankan perintah UU bahwa hanya parpol yang mendapat SK Kemenkumham RI yang diterima,” tuturnya.
Ke 13 parpol tersebut tidak masuk penelitian administrasi dan itulah kata Wahyu, yang bersengketa di Bawaslu. “Anehnya, Bawaslu kenapa menerima parpol yang tak mendapat SK Kemenkumham?” katanya mempertanyakan.
Kalau KPU lanjut Wahyu, harus memperlakukan parpol secara adil dan setara. Bahkan parpol lama seperti PDIP, PKB, dan PPP yang belum lengkap administrasinya, sesuai tenggat waktu harus melengkapi dokumen. Untuk PKPI karena ada dua kepengurusan.
“Pada 17 November akan umumkan hasi verfikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk parpol yang baru. Sedangkan untuk parpol lama, hanya diferfikasi faktual di daerah otonomi baru saja. Tapi, parpol baru semua proses harus diikuti,” jelas Wahyu.
Sementara itu Rofiq mengakui jika verfikasi parpol saat ini jauh lebih berat dibanding sebelumnya. Termasuk Sipol. Hanya saja, Sipol ini berdampak positif bagi parpol untuk memberikan data yang transparan. Ada unsur pembinaan, tak boleh ada keanggotaan yang ganda, dan lain-lain,” pungkasnya.