Market

Uni Eropa Gugat soal Nikel, Indonesia Siap Layani Tantangan

Uni Eropa Gugat soal Nikel, Indonesia Siap Layani Tantangan
Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah Indonesia menegaskan siap menghadapi tuntutan Uni Eropa (UE) terkait sengketa larangan ekspor bijih nikel ke tahap pembentukan panel di World Trade Organization ( WTO).

Padahal sudah melakukan konsultasi sejak tahun lalu, namun Uni Eropa membawa penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang di WTO.

“Ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut,” ujarnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi di, Jumat (15/1/2021).

Gugatan itu, kata Mendag, didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara (minerba) telah menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri baja di dunia.

Khususnya kebijakan terkait produk bijih nikel yang menjadi bahan baku dari stainless steel. Dalam persaingan itu, Indonesia telah mampu menjadi negara penghasil stainless steel terbesar kedua setelah China.

Lutfi mengatakan Indonesia kini telah memiliki pabrik dan teknologi terbaru, sehingga produktivitasnya tinggi dengan ongkos yang murah, sekaligus menghasilkan stainless steel dengan kualitas baik.

Sementara Uni Eropa masih menggunakan pabrik dan teknologi yang relatif tua sehingga butuh ongkos yang mahal untuk memproduksi stainless steel.

Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya bisa diatasi dengan Indonesia memberi bantuan tenaga ahli terkait industri baja ke Uni Eropa. Hanya, Uni Eropa lebih memilih untuk membawa ke sidang WTO. “Saya sayangkan mereka langsung ke proses sengketa di WTO. Tapi sebagai negara menjunjung tinggi hukum, Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntutan itu,” ungkapnya.

Ia memastikan, Indonesia akan segera membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. Proses pembahasan mengenai sengeta ini akan mulai dilakukan pada 25 Januari 2021 mendatang.

“Kita akan perjuangan hak-hak perdagangan kita di sana,” pungkas Lutfi.

Sebelumnya gugatan Uni Eropa terkait sengketa ini terdaftar dalam nomor registrasi dispute settlement (DS) 592 di WTO. Meski kedua negara sudah melakukan tahap konsultasi, namun pada Kamis (14/1/2021), Uni Eropa memberikan notifikasi bahwa akan melanjutkan proses sengketa lewat sidang panel di WTO. ***

BERITA POPULER

To Top