JAKARTA- Bank Indonesia (BI) menegakan segera menarik empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam. Langkah penarikan pecahan uang kertas dan logam ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Adapun uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredarannya antara lain, pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.
Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya.
Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan ditarik dari peredaran.
Di samping itu, uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.
Uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi.
Pun uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016,” tulis bank sentral dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia. ***