JAKARTA-Investor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) akan diberikan insentif, termasuk membebaskan PPn eksploitasi. Pemberian insentif ini hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah saja. “Biaya masuk insentif, terakhir PPN bebas, kebanyakan memang insentif fiskal, yang terbarukan ada insentif PPN eksploitasi, tadinya eksplorasi saja,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin, (5/6/2017).
Lebih jauh Rida menjelaskan Juli kemungkinan semuanya sudah bisa dijalankan dan saat ini tinggal menunggu satu Peraturan Menteri (Permen) lagi untuk sampai tahap finalisasi. “Ya nunggu final Permen-nya, peminatnya sudah banyak,” katanya.
Rida mengatakan yang dilelang nantinya bukanlah harga, melainkan program kerja dan komitmennya, sebab harga jual listriknya sudah ada ketentuan.
Untuk insentif fiskal, beberapa hal ditawarkan pemerintah, antara lain pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, tax allowance untuk PPh 30 persen selama enam tahun dari biaya investasi.
Selanjutnya adalah loss carry forward hingga 10 tahun, depresiasi yang dipersingkat dan pengurangan pajak atas dividen. Hingga akhirnya bebas PPn untuk eksploitasi dan eksplorasi.
Faktor pendukung pemerintah lainnya juga termasuk regulasi yang memberikan kepastian usaha hulu hilir, serta memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk berpartisipasi dari awal pengembangan panas bumi melalui penugasan survei pendahuluan plus eksplorasi.
Kapasitas terpasang energi panas bumi saat ini di Indonesia baru sebesar 1.698,5 MW. Untuk mengejar target capaian panas bumi sesuai KEN sebesar 7.200 MW pada 2025, sehingga masih perlu tambahan kapasitas sekitar 5.500 MW lagi. ***