JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa tak ada permohonan pertimbangan teknis (pertek) soal izin impor bahan baku peledak yang masuk dalam sistem informasi industri nasional (SIINas) pada bulan Maret-April2024. Pemberitaan yang menyatakan bahwa Pertek Kemenperin menjadi penyebab tertahannya bahan baku peledak PT Pindad di pelabuhan merupakan hal yang keliru. “Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Sabtu, (1/6/2024).
Lebih jauh Febri menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang -undangan terkait impor bahan peledak. “Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di pelabuhan, karena lambat menerbitkan Pertek Impor. Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT.Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor,” ujarnya.
Dikatakan Febri, berdasarkan regulasi yang ada dinyatakan bahwa perizinan impor, baik pertimbangan teknis atau rekomendasi impor untuk bahan peledak industri komersial dengan kode Harmonized System (HS) 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Adapun pihaknya telah menerbitkan 1.086 rekomendasi pertimbangan teknis terkait komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada Maret-April. Namun, Persetujuan Impor (PI) yang telah diterbitkan terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sebanyak 821 PI.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahan peledak impor milik PT Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan peti kemas lantaran kontainer yang masih menumpuk.
Mendag mengatakan bahan peledak impor PT Pindad telah tiba sejak Maret 2024. Namun, persetujuan impor (PI) dari perusahaan tersebut baru keluar April 2024.
Lebih lanjut, terlambatnya surat PI terjadi karena pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian cukup lama.****
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Chandra
