Opini

Transportasi Online, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Transportasi Online, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Aksi penolakan terhadap angkutan berbasis aplikasi transportasi atau angkutan online kembali marak terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia. Sebagian diantaranya dibarengi dengan aksi anarkistis yang menimbulkan korban luka-luka dan kerugian harta berupa pengrusakan sejumlah kendaraan. Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas dan cepat tanggap untuk mencegah semakin meluasnya aksi penolakan yang berpotensi menjadi kerusuhan.

Sejak awal tahun lalu tercatat telah terjadi aksi penolakan angkutan online di Pulau Jawa dan Kalimantan, yaitu di Kota Yogyakarta, Malang, Samarinda, Tangerang, Bandung, dan yang terakhir di Bekasi dan Kota Bogor. Aksi serupa juga sudah terjadi beberapa kali di DKI Jakarta dan Surbaya. Aksi penolakan sopir angkutan kota (angkot) terhadap keberadaan angkutan online di Tangerang dibarengi dengan aksi penabrakan dengan sengaja seorang pengemudi ojek online oleh sopir angkot dan kondisi korban hingga saat ini masih sangat memprihatinkan. Aksi demonstrasi yang dilakukan sopir angkutan konvensional di Kota Bandung, Bekasi dan Kota Bogor juga dilakukan dengan melakukan sweeping dan pengrusakan sejumlah kendaraan.

Melihat perkembangan yang ada, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan, diharapkan bisa melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Aksi penolakan semacam ini sudah terjadi sejak 2012 lalu dan solusi-solusi yang ditawarkan Kementrian Perhubungan nampaknya belum memuaskan pihak-pihak yang bertikai sehingga menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa muncul seperti sekarang ini.

Tuntutan penyedia jasa layanan angkutan konvesional, sebagai pihak yang mengaku dirugikan dengan keberadaan angkutan berbasis aplikasi, sebenarnya sudah diakomodir melalui Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang merupakan Payung Hukum Taksi Online. Ada 11 poin penting yang merupakan hal baru dalam revisi Permenhub tersebut meliputi: 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi. Aturan baru tersebut rencananya akan diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang.

Pihak Kementrian Perhubungan sudah mengidentifikasi empat poin penting yang menjadi akar permasalahan di masyarakat terkait bisnis ride-sharing ini, yaitu tarif, kuota, pajak, dan sanksi. Dalam revisi Permenhub tersebut dinyatakan bahwa tarif angkutan online didasarkan pada tarif batas atas dan bawah yang penetapannya diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan (kuota) juga dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. Pajak angkutan online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak. Pemberian sanksi angkutan online diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Belum lagi aturan baru tersebut diberlakukan, tiga penyedia jasa layanan taksi berbasis aplikasi –Go-jek, Grab, dan Uber– telah menyampaikan penolakan terhadap sejumlah revisi yang dilakukan Kemenhub. Ketiganya menolak rencana penetapan kuota jumlah kendaraan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi dan berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif. Ketiganya juga menolak penetapan tarif atas-bawah karena teknologi yang ada saat ini sudah mampu memberikan perhitungan harga yang akurat. Mereka juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi dengan alasan bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah.

Mereka menyepakati ketentuan tentang peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos karena dianggap dapat memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik mitra pengemudi maupun konsumen, meskipun dengan embel-embel keinginan untuk dibuatkannya jalur khusus untuk mitra pengemudi dari ketiga perusahaan. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan terhitung sejak revisi Permenhub No 32 tahun 2016 diberlakukan untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar.

Perlu dicatat bahwa Permenhub tersebut hanya mengatur tentang taksi online dan tidak menyentuh sama sekali ketentuan tentang ojek online. Padahal di beberapa daerah kisruh yang terjadi justru melibatkan ojek online ketimbang taksi online. Pihak Kementrian Perhubungan sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan regulasi yang mengatur pengoperasian ojek, baik yang berbasis aplikasi maupun ojek pangkalan. Ojek tidak akan diakomodir sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena beresiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum. Ojek yang menggunakan sepeda motor roda dua, konstruksinya tidak stabil, rentan kecelakaan, dan tidak ramah cuaca untuk didukung sebagai angkutan umum. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Dampaknya terhadap sistem transportasi pun kurang baik karena semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruas jalan yang digunakan tidak efektif.

Pemerintah selaku penyedia barang dan jasa publik berkewajiban untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk angkutan publik. Kalaupun Pemerintah menyerahkan pengelolaan dan penyediaan jasa angkutan publik kepada pihak swasta, Pemerintah tetap berkewajiban untuk menerbitkan aturan dengan tujuan utama adalah kepentingan publik. Pemerintah jangan mau didikte oleh pihak perusahaan penyedia jasa layanan angkutan yang menghendaki kemudahan dan fasilitas tanpa alasan yang jelas dan kualitas pelayanan yang terjamin.

Kontroversi yang terjadi sekarang ini, tidak terlepas dari tingginya kepentingan berbagai pihak pada bisnis penyedia jasa layangan angkutan orang dan barang. Pemerintah harus mampu menemukan solusi terbaik bagi semua pihak dengan prioritas utama pada pelayanan terhadap masyarakat.

Transportasi yang mudah dan murah memang menjadi idaman masyarakat, namun Pemerintah harus pula mengedukasi masyarakat tentang aspek keamanan dan keselamatan. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan jasa angkutan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara Indonesia, maka tidak sepantasnya jika Pemerintah membiarkan beroperasinya moda angkutan yang membahayakan masyarakat. Dan lebih jauh lagi, Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan tentunya dibarengi dengan sikap responsif terhadap berbagai efek samping yang mungkin muncul.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top