JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kondisi tenaga kerja merupakan perhatian penting dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Artinya tenaga kerja yang pulih menjadi tolok ukur bahwa dunia usaha juga ikut pulih. “Employment menjadi titik penting karena employment menciptakan pendapatan dan employment itu diciptakan oleh dunia usaha,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).
Lebih jauh Suahasil menjelaskan tenaga kerja mampu menciptakan pendapatan dan berasal dari dunia usaha. Karena situasi ini menuju kepada pemulihan ekonomi. “Kita perlu lihat titik-titik penting dari pemulihan ekonomi, salah satu titik pentingnya adalah employment,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Suahasil, pemerintah harus mengambil peran untuk membuat dunia usaha kembali pulih, salah satunya dengan memberikan insentif pajak. Tak heran sepanjang tahun 2020-2021, insentif pajak telah digelontorkan secara cuma-cuma. Pada 2021 saja, insentif pajak yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah dimanfaatkan sebesar Rp 60,57 triliun dari alokasi sekitar Rp 63 triliun.
Insentif pajak PPh pasal 21 telah terealisasi Rp 2,98 triliun yang diberikan kepada 81.980 pemberi kerja. PPh pasal 25 terealisasi sebesar Rp 6,84 triliun kepada seluruh WP badan, PPh 23 final UMKM mencapai Rp 0,54 triliun kepada 124.209 UMKM, dan insentif PPN terealisasi Rp 0,64 triliun.
Namun, insentif yang sifatnya relaksasi ini sedikit demi sedikit akan diturunkan tergantung situasi Covid-19. Maka itu kata dia, pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman mengenai kelanjutan insentif pajak tersebut. “Tapi kita berharap bahwa secara bertahap insentif ini nanti akan kita kurangi terutama insentif dalam rangka pemulihan ekonomi,” ucap Suahasil.
Sementara itu, insentif yang sifatnya struktural seperti tax holiday tetap ada. Tax holiday ini bakal diberikan untuk investasi besar di Indonesia.Adapun saat ini, insentif tersebut tidak banyak diminati lantaran pandemi Covid-19 membuat pengusaha maju mundur berinvestasi besar di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.”Jadi membuat proyek besar akan tetap kita berikan tax holiday, sektor tertentu, tapi kemudian perlu kita pastikan ada investor yang mau melakukan, kalau ada yang melakukan (investasi), tax holiday-nya akan kita berikan,”pungkasnya. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari