Nasional

TNI Dilarang Kirim Pasukan Tempur ke Filipina

TNI Dilarang Kirim Pasukan Tempur ke Filipina

Jakarta – Pemerintah diminta tidak bersikap reaktif menyikapi desakan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte yang membuka peluang bagi Indonesia terlibat dalam operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan Undang Undang.

“Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Apabila merujuk UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pada ayat 2b butir ke-6, disebutkan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri. “Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Militer di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menjelaskan, operasi militer selain perang juga diatur dalam butir B ayat 6 UU TNI yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, serta harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.

Lebih luas dari apabila di lihat dari sisi komunitas bangsa-bangsa Asean, menurut TB Hasanuddin tidak ada kesepakatan menyangkut pakta pertahanan bersama. “Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina,” katanya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah Indonesia ingin memberikan bantuan, politisi dari PDI Perjuangan ini menyarankan sebaiknya bantuan yang diberikan berupa bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.(har)

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top