Pertanian

Tetap di BPDPKS, Apkasindo Tolak Petani Kelapa Sawit Masuk BPDP

Tetap di BPDPKS, Apkasindo Tolak Petani Kelapa Sawit Masuk BPDP
Petani kelapa sawit/Foto: Kompas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Para petani kelapa sawit minta bahwa pengelolaan kelapa sawit tidak digabungkan dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan tetap dibawah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Namun begitu, pengusaha
mengapresiasi kebijakan peningkatan produksi kakao dan kelapa dengan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Perpres 132/2024. “Kami meminta kelapa sawit tidak digabungkan dalam lembaga baru ini, Karena itulah BPDP-KS sebaiknya tetap berdiri untuk mendanai program sawit termasuk petani secara mandiri untuk kepentingan nasional sebagai komoditi Indonesia,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung di Jakarta, Minggu, (27/10/2024).

Lebih jauh Gulat menjelaskan dalam konsep penggabungan sawit ke tanaman perkebunan lainnya dinilai sangat tergesa -gesa. “Apalagi hanya dua hari menjelang pergantian Presiden, tanpa kajian mendalam dan tanpa melibatkan stakeholder sawit dalam perencanaannya, apalagi dengan blending dana sawit menjadi dana bersama tanaman perkebunan lainnya,” ujarnya lagi.

Sebaiknya, lanjutnya, lembaga baru ini menaungi khusus kakao dan kelapa saja. “Untuk itu, kami petani sawit bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perpres 132/2024, lalu memberlakukan kembali Perpres yang menaungi BPDP-KS,” terangnya lagi.

Menurut Gulat, terbitnya Perpres 132/2024 yang menghilangkan peranan BPDP-KS telah menimbulkan keresahan bagi petani sawit yang sedang mengajukan pendanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) khususnya.

Selanjutnya, dikatakan Gulat, dana yang dikumpulkan BPDP-KS bersumber dari pungutan ekspor (levy) sawit dimana petani ikut berkontribusi dalam dana gotong royong tersebut, bukan dari pajak atau APBN.

Dari perhitungan Apkasindo, tarif pungutan ekspor CPO sebesar 62 dolar AS/ton pada September 2024, telah membebani kami petani sawit sebesar Rp192/kg dengan asumsi rendemen TBS 20 persen dan per Oktober ini naik lagi, sementara harga TBS petani sawit Rp208/kg TBS.

“Kami petani sawit tidak bermaksud egois atau menginklusifkan sawit, tapi faktanya kami masih terseok-seok butuh perhatian afirmatif melalui dana sawit kami sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya dana sawit tujuannya untuk menjaga harga TBS melalui serapan CPO Domestik untuk program biodiesel, peningkatan produktivitas melalui PSR, sarpras, SDM petani dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat sejalan dengan program strategis Pemerintahan Prabowo-Gibran.***

Penulis : Budiana
Editor   : Budiana

BERITA POPULER

To Top