Perbankan

Terbitkan POJK No:25/2021, OJK Dorong Digitalisasi BPR/BPRS

Terbitkan POJK No:25/2021, OJK Dorong Digitalisasi BPR/BPRS
Ilustrasi/Sumber Foto: Dok OJK

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Otoritas Jasa Keuangan Keuangan (OJK) terus mendorong digitalisasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), salah satunya melalui POJK No.25/POJK.03/2021.
Dalam POJK No.25/POJK.03/2021, OJK mengatur tentang penyelenggaraan produk BPR dan BPRS secara prinsipil dan efisien dalam proses perizinan. “Jadi kami ingin memberikan fleksibilitas, dan inovasi kepada para BPR dalam memberikan pelayanannya,” kata Direktur Pengaturan Kelembagaan, Produk, dan Aktivitas Perbankan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini di Jakarta, Sabtu, (24/6/2023).

Aturan tersebut dibuat untuk mendukung BPR agar semakin agile  (cerdas) dalam berinovasi serta memperluas ruang kerja sama dengan bank umum lainnya.

Dalam aturan itu, kata Indah lagi, ditetapkan dua model produk BPR yaitu Produk Dasar dan Produk Lanjutan. Produk Dasar merupakan jenis produk yang menyediakan penghimpunan, penyaluran, dan penempatan dana serta kegiatan dasar lainnya.

Sedangkan Produk Lanjutan menyediakan layanan bebasis teknologi informasi, layanan yang berkaitan dengan kegiatan atau produk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non Bank.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan, sebelumnya OJK juga telah menetapkan standar penyelenggaraan teknologi informasi melalui POJK No.75/POJK.03/2016. POJK itu mengatur infrastruktur, peran Direksi dan Dewan Komisaris, SDM , kebijakan dan prosedur, kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi (TI), serta pengamanan TI guna mendukung digitalisasi di lingkup BPR.

Indah mengatakan, penting bagi BPR untuk mampu memperluas layanan digitalnya karena saat ini para nasabah banyak yang menuntut pelayanan 24 jam. “Dari survei kajian digitalisasi layanan perbankan OJK, 69 persen nasabah membutuhkan layanan yang dapat diakses 24 jam. Tentunya ini perlu adanya pelayanan dalam bentuk digital. Nah layanan digital ini bisa dipersonalisasi sendiri atau berkolaborasi dengan pihak lain,” ujarnya.

Digitalisasi sebagai salah satu fokus pengembangan industri BPR juga ditetapkan secara khusus dalam Pilar 2 RBPR-S “Akselerasi Transformasi Digital”.

Indah memaparkan, terdapat beberapa peluang transformasi digital BPR. Dari segi digitalisasi kegiatan usaha, digitalisasi membantu proses pembukaan rekening tabungan BPR melalui website atau mobile apps, kemudian BPR dapat menyediakan pengajuan kredit secara daring.

Digitalisasi juga mampu mempermudah proses transfer dana melalui kerja sama dengan fintech payment, penyedia jasa pembayaran atau bank umum sebagai bank induk Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Kemudian, digitalisasi dinilai mampu mempermudah proses pembayaran melalui payment point, serta pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

BERITA POPULER

To Top