Ragam

Tambang Nikel di Kolaka Memakan Korban, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 

Tambang Nikel di Kolaka Memakan Korban, Masyarakat Minta Perhatian Pemerintah 
Tim Reskrim Polres Kolaka saat melakukan olah TKP/Foto: Istimewa

KOLAKA, SUARAINVESTOR.COM -Perusahaan tambang nikel PT Wajah Inti Lestari (WIL), yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, sedang menjadi sorotan masyarakat.

Adalah Syahrun, warga Desa Babarina yang bekerja sebagai security di perusahaan itu diduga tewas akibat tertimbun longsor.

Kapolsek Wolo IPTU Jumardin membenarkan kejadian itu. ”Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban di ketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah di lakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” kata Jumardin. Kamis (21/3/2023).

Lebih jauh Kapolsek Jumardin menjelaskan bahwa saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP. ”Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor,” jelasnya.

Diketahui, aktivitas PT.WIL baru-baru ini kembali menjadi perbincangan.

Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas dugaan kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang diduga dilakukan PT.WIL dan PT.PT TMBP.

APNI membeberkan dugaan pelangaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL yakni memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 hekatare yang berlaku sejak 27 Juli 2020 – 26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT. WIL diduga terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan Produksi terbats (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka, Sultra. “Selain itu juga diduga menggarap ore nikel di dalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT.TMBP yang dulunya  bernama Perusahaan PT.BPS yang diduga tidak memilik izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.

Tidak hanya itu, PT WIL juga diduga melakukan penjualan dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT.TMBP yang perusahaan sebelumnya bernama PT.BPS yang diduga telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu.***

Penulis    :   Chandra

Editor      :   Chandra

BERITA POPULER

To Top