JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian RI, dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB). “Kita ingin mendapatkan gambaran yang seutuhnya bagaimana sesungguhnya industri sandang kita dari hulu ke hilir. Yang kedua kita ingin mendapatkan masukan dari teman-teman pengusaha juga yang bergerak di bidang baik tekstil, pakaian, sepatu dan sandal maupun dan lain-lain yang masuk dalam kategori sandang,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiama menyampaikan beberapa kendala yang ditemui oleh para industri konveksi berskala Menengah Kecil di Bandung antara lain terganggunya pasar domestik, sehingga tidak bisa menyerap produk lokal dengan baik. Selain itu, ia meminta adanya pembatasan impor secara bijaksana.
Menurutnya, dengan adanya produk tekstil impor baik baru maupun bekas yang harganya di bawah produk IKM juga berpengaruh bagi industri sandang tanah air. Ia juga menyampaikan perlu adanya dukungan pemerintah untuk memperbanyak pertemuan bisnis dari industri ke dunia usaha.
Menanggapi penyampaian perwakilan dari industri tekstil yang hadir, legislator Dapil Sulawesi Tengah itu meminta para wakil rakyat untuk memberikan perhatian kepada permasalahan nyata yang dihadapi industri kecil menengah. Terutamanya bagi legislator yang berasal dari daerah pemilihan yang memiliki industri tekstil. “Tadi apa yang disampaikan itu menjadi perasaan kita semua. Kepada kawan-kawan yang punya Dapil yang terkait dengan industri tekstil, terutama Jawa barat untuk bisa lebih mendengarkan apa yang menjadi persoalan real IKM tadi,” ujar Supratman.
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menilai permasalahan yang disampaikan sebenarnya berada di hilir seperti soal impor maupun pakaian bekas. Meski begitu, ia menegaskan permasalahan tersebut harus diselesaikan sesegera mungkin. Supratman lantas mengusulkan agar Badan Legislasi mengundang Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Perindustrian RI serta Kepolisian Negara Indonesia untuk mengurai masalah yang disampaikan.***
Penulis : M Arpas
Editor : Kamsari