Infrastruktur

Sugiharto Ahmad Bagdja : 3 Rusunawa Milik Pemkot Tangerang Layak Huni dan Harga Sewa Terjangkau

Sugiharto Ahmad Bagdja : 3 Rusunawa Milik Pemkot Tangerang Layak Huni dan Harga Sewa Terjangkau
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja/Foto: A Rohman

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COMPemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang (Disperkimtan) menggenjot penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya dengan kebijakan penyediaan rumah susun sewa yang sudah tersebar di beberapa wilayah seperti di Kelurahan Manis Jaya, Kelurahan Cibodas dan Kelurahan Gebang Raya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Sugiharto Ahmad Bagdja mengatakan bahwa Pemkot Tangerang telah membangun tiga tower rumah susun sewa (rusunawa) dengan total kapasitas 910 kamar, dengan berbagai type dan harga sewa yang berbeda-beda. Keberadaan rusunawa ini merupakan program prioritas agar kebutuhan papan bagi warga yang berpenghasilan rendah bisa tercukupi. “Disperkimtan melakukan bebagai perawatan maupun perbaikan sebagai bentuk kewajiban Pemkot Tangerang kepada warga,” ujarnya, Senin (10/7/2023).

Rusunawa Milik Pemkot Tangerang/Foto: A Rohman

Rusunawa Milik Pemkot Tangerang/Foto: A Rohman

Lebih lanjut Ugi-sapaan akrabnya menjelaskan Rusunawa merupakan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam sekat terpisah untuk digunakan beberapa keluarga. Status penguasaannya sewa, yang dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Adapun fungsi utama dari rusunawa sendiri adalah sebagai hunian,” tuturnya.

Menurut Ugi, perincian tiga tower rusunawa itu antara lain, Rumah Susun Manis Jaya dengan 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar dan Rumah Susun Cibodas dengan 50 kamar. “Ketersediaan akan perumahan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat. Adapun sasaran utama kebijakan penyediaan perumahan melalui program rusunawa ini tentunya adalah masyarakat berpendapatan rendah (MBR),” ujar Ugi.

Ugi menambahkan pembangunan rusunawa memiliki tujuan, antara lain menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu. “Selain itu, pembangunan rusunawa juga bertujuan menjamin terselenggaranya pengelolaan rusunawa secara disiplin, terib, dan teratur. Dengan itu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan mereka yang sudah di rusunawa untuk menjaga lingkungan dan membuat perubahan positif untuk lingkungan dan Kota Tangerang,” harapnya.

Terkait soal biaya sewa kamar, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha.  “Paling murah rusunawa Kota Tangerang ada pada tipe 18 tanpa fasilitas sebesar Rp 90.000 per bulannya, sedangkan termahal ada pada lantai dasar tipe 36 dengan fasilitas seharga Rp 500.000 per bulannya,” jelasnya.

Sasaran program tersebut adalah MBR dengan persyaratan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Tangerang, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), buku nikah, pas foto, dan materai. “Bawa persyaratan dan masukan form ke kantor pengelola atau teknis yang berjaga, di masing-masing rusunawa yang ingin dituju. Pelayanan buka setiap hari 24 jam,” tukasnya.

Sebagai informasi, rusunawa telah menjadi salah satu strategi Pemkot Tangerang dalam penyediaan rumah layak huni bagi warganya.  Terbatasnya lahan di Kota Tangerang membuat bangunan bertingkat lebih efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi MBR.

Daftar harga rusunawa milik Pemkot Tangerang dengan berbagai tipe yang tersedia:

A. Tipe 18                                                                        C.  Tipe 24 dengan fasilitas 

Kamar tanpa fasilitas Rp 90.000 per bulan                          Lantai Dasar  Rp.300.000 per bulan

B. Tipe 21 dengan fasilitas                                        D. Tipe 36 dengan fasilitas 

Lantai dasar: Rp 215.000                                                         Lantai dasar: Rp 500.000 per bulan

Lantai 1 : Rp 200.000 per bulan                                            Lantai 1: Rp 490.000 per bulan

Lantai 2 : Rp 195.000 per bulan                                            Lantai 2: Rp 480.000 per bulan

Lantai 3 : Rp 190.000 per bulan                                            Lantai 3: Rp 470.000 per bulan

Lantai 4 : Rp 175.000 per bulan. ***(Advertorial).

Penulis    :   A Rohman

Editor      :   Chandra

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top