Pertanian

Soroti Peraian Banten Ada Pagar Bambu, KKP: Harus Ada Izin KKPRL

Soroti Peraian Banten Ada Pagar Bambu, KKP: Harus Ada Izin KKPRL
Penampakan Pagar Bambu di Perairan Laut Banten/Foto: Tangkapan Layar Youtube Ombudsman Banten

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengantong izin khusus. Hal itu terkait setelah ditemukannya pagar bambu dengan panjang lebih dari 30 kilometer di perairan Banten. “Tidak hanya di Tangerang, di seluruh Indonesia ketika dia masuk ruang laut harus ada izin KKPRL,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (9/1/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari wajib memiliki KKPRL. Adapun KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) adalah izin kegiatan pemanfaatan tata ruang laut. merupakan persyaratan dasar Perizinan berusaha dan/atau penerbitan perizinan nonberusaha.

Dokumen ini wajib dimiliki untuk aktivitas seperti pembangunan infrastruktur, eksplorasi sumber daya, atau aktivitas lain yang memanfaatkan ruang laut. KKPRL bertujuan menjaga kelestarian lingkungan laut dan memastikan penggunaan ruang laut berkelanjutan serta sesuai aturan. Dasar hukum KKPRL adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain itu, regulasi ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengajuan dan penerbitan KKPRL.

Menurut Sakti, pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL merupakan pelanggaran. Karena itu, pihaknya menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau lokasi pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer itu. “Kalau tidak ada izinnya, kami akan memberikan peringatan. Kalau perlu, pagarnya dicabut. Kalau izinnya ada, mereka bisa melanjutkan,” terangnya.

Disisi lain, keberadaan pagar laut ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan. Karena itu, DPR mendesak pemerintah segera bertindak tegas. “Pemerintah harus bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut mencari nafkah. Negara tidak boleh tunduk pada segelintir perusahaan,” ujar Yohan.

Dikatakan Yohan, dugaan keterlibatan PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang dikelola Agung Sedayu Group. Dia menegaskan evaluasi proyek PIK 2 akan dibahas dalam rapat kerja DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Penulis : Heri Lazuardy
Editor  : Heri Lazuardy

BERITA POPULER

To Top