Headline

Sona Maesana Berharap Omnibus Law Dorong UMKM RI

Sona Maesana Berharap Omnibus Law Dorong UMKM RI

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Salah satu arahan Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, menyatakan keinginan pemerintah untuk mewujudkan Undang-Undang (UU) prioritas pemerintah, salah satunya adalah UU Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Omnibus Law UMKM dalam mewujudkan UU Pemberdayaan UMKM ini pemerintah akan membuat terobosan hukum mengintrodusir, dengan menyatukan, menyinkronkan, menyederhanakan, mengefektifkan agar kelak hanya ada satu UU yang akan menjadi solusi pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Ketua Umum BPC HIPMI Jakarta Selatan Sona Maesana mengatakan Omnibus Law akan menjadi payung hukum dan pelindung untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM). Sehingga UMKM sebagai benteng terakhir perekonomian bangsa bisa terus berkembang. Karena UMKM yang menjaga pertahanan ekonomi Indonesia, bukan konglomerat. Bahkan, banyak konglomerat memilih hengkang ketika Indonesia dilanda krisis.

“Omnibus law harus menjadi barrier masuknya investasi asing ke ranah UMKM. Kemudian, dilihat dari kebutuhan yang ada, merupakan ikhtiar yang baik untuk menyatukan satu platform regulasi yang mengarah pada upaya menghindari terjadinya tumpang tindih aturan,” ungkap Sona di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Sona Maesana yang juga akan mencalonkan diri menjadi ketua umum Hipmi Jaya 2020-2023 mengatakan Omnibus Law diharapkan dapat mengatasi persoalan jaminan kepastian hukum yang selama ini dikeluhkan para investor untuk doing business di Indonesia.

“Dari segi konten sangat diharapkan ada yang bermuatan tentang aspek deregulasi dan dalam beberapa hal harus tetap ada yang bermuatan sebagai re-regulasi dan diharapkan Omnibus Law ini juga menyentuh regulasi di daerah yang terkait perda propinsi dan perda kabupaten/kota,” papar Sona.

Menurut Sona dengan dengan sinkronisasi dan harmonisasi antara peraturan pusat dan daerah menjadi penting. Intinya omnibus law sebaiknya tidak dilakukan setengah hati sehingga efektifitasnya tidak maksimal

Sekedar informasi, Omnibus Law UMKM dalam mewujudkan UU Pemberdayaan UMKM ini pemerintah tengah membuat terobosan hukum mengintrodusir Omnibus Law, yakni menyatukan, menyinkronkan, menyederhanakan dan mengefektifkan agar kelak hanya ada satu UU yang akan menjadi payung pengaturan masalah-masalah pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Omnibus Law terkait dengan UU pemberdayaan UMKM ini sangat penting dilakukan agar UMKM kian dapat berkembang sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional, terutama penyerapan lapangan kerja. Di Eropa, misalnya, UMKM dianggap sebagai elemen penting dalam perekonomian. Uni Eropa mengklaim bahwa UMKM merepresentasikan 99% bisnis di Uni Eropa. Dalam lima tahun terakhir, UMKM telah menciptakan 85% lapangan kerja dan menyerap 2/3 ketenagakerjaan sektor privat.

Data demikian tak kalah dengan peran penting UMKM di Indonesia, Data Kementerian Koperasi dan UKM (2018) menunjukkan bahwa sebesar 55, 21 juta unit UMKM dapat menyerap 101,7 juta tenaga kerja. Dari jumlah angkatan kerja 2018 sebanyak 117 juta orang yang bekerja di UMKM 109,7 juta orang. Fakta di atas memperlihatkan peran UMKM sangat strategis, terutama dalam rangka menampung jumlah tenaga kerja dan secara perlahan dapat mengurangi angka pengangguran.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top