Perbankan

Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Mahfud MD Duga Itu Pencucian Uang

Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Mahfud MD Duga Itu Pencucian Uang
Menko Polhukam Mahfud MD/Sumber Foto: Dok Polhukam

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Polemik transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai bukan korupsi melainkan mengarah pada tindakan pidana pencucian uang. Adapun tindakan pencucian uang, berbeda dengan tindakan korupsi. Jadi, tindakan pencucian uang pada dasarnya tidak mengambil uang negara. “Jadi tidak benar bahwa isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, pencucian uang,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Lebih jauh Mahfud menduga terjadi transaksi yang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 yang terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara, apa lagi ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. (Sedangkan) korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri,” ujarnya.

Adapun secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Dikatakan Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, bahwa
selama ini tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini akan didalami lebih lanjut agar diketahui tindak pidana utama dibalik pencucian uang tersebut.

Menurutnya, tindaklanjut temuan itu akan melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung atau Kepolisian. “Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum,” pungkas Mahfud lagi.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top