Industri & Perdagangan

Soal Pungutan UMKM Pasar Lama, TNG Tegaskan Demi Lindungi Dari Pemerasan Oknum

Soal Pungutan UMKM Pasar Lama, TNG Tegaskan Demi Lindungi Dari Pemerasan Oknum
Dirut PT.TNG Edi Candra ditemui di kantornya/Foto: A Rohman

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Pengelola Kawasan Pasar Lama, yakni PT.TNG menegaskan retribusi yang diterapkan kepada UMKM demi untuk memberikan kepastian usaha dan sekaligus melindungi Pedagang Kaki Lima dari incaran pungli. “PT TNG sebagai pengelola harus memberikan benefit lain ke pedagang dengan rasa aman, nyaman, bebas pungli dan sebagainya. Lagipun nilai kontribusi dapat dievaluasi bersama antara PT TNG dan PKL,” kata Direktur PT.TNG, Edi Candra kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Dikatakan Edi, beberapa waktu lalu para UMKM Pasar Lama mengadukan nasibnya ke Komisi 3 DPRD Kota Tangerang terkait pemerasan yang dilakukan oknum pasar dengan pungutan antara Rp90.000-Rp150.000 perhari. “Untuk mendapatkan lapak berdagang, para PKL ini harus membayar kepada oknum hingga jutaan rupiah. Celakanya, kalau UMKM ini tidak berdagang, karena pulang kampung atau ada keperluan, maka lapaknya diambil alih pihak lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Edi Candra, kehadiran PT TNG ingin menata sebagaimana penugasan dari Pemkot Tangerang untuk memberikan rasa aman, tentram, ada kepastian hukum, maka kontribusi yang diberikan UMKM selama ini agar demi menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Edi Candra menambahkan usulan kontribusi pengelolaan itu muncul justru awalnya dari para UMKM yang menginginkan sekitar Rp30.000 perhari tapi semuanya harus bebas biaya lain-lain. “Usulan tersebut, tentu kita sanggupi,” ucapnya.

Terkait pelaksanaan pembayaran, lanjut Edi,
transaksi itu bisa dilakukan secara harian atau mingguan dengan sistem transfer ke rekening perusahaan untuk menghindari penguapan.

“Kami berfikir bahwa dengan penataan dan pengelolaan yang baik, justru akan menghidupkan para UMKM dan bukan sebaliknya. Bahkan setelah Kawasan Kisamaun ini berjalan, pihaknya berencana akan menata PKL yang berada di Jalan Kalipasir dan Jalan Dimyati,” imbuh Edi Candra.

Sebelumnya, Para pelaku usaha UMKM mengkritik kebijakan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pengelola Kawasan Pasar Lama (KPL) Kota Tangerang yang tidak mampu memberikan stimulus terhadap usaha kecil. Padahal ribuan UMKM Kota Tangerang sangat terpukul akibat dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Sangat memberatkan para PKL dengan iuran Rp250.000/minggu dan juga biaya retribusi. Mestinya, BUMD bisa memberikan insentif atau stimulus untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)” ungkap salah satu pelaku UMKM, Antonius kepada Wartawan, Senin (14/02/2022). ***

Penulis   :   A Rohman
Editor     :   Chandra

BERITA POPULER

To Top