Nasional

Soal PPKM Mikro, Melki: Daerah Berzona Hijau Tak Perlu Posko

Soal PPKM Mikro, Melki: Daerah Berzona Hijau Tak Perlu Posko

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena mengatakan daerah-daerah yang sudah berzona hijau dari pandem Covid-19 memang tidak perlu membentuk posko-posko dalam Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Karena memang daerah tersebut sudah bagus, namun tetap harus memperketat pelaksanaan protokel kesehatan. “Daerah yang angka penurunan Covid-19 cukup bagus, ya tidak perlu lagi posko-posko. Namun semua harus tetap mengantisipasi,” katanya ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Namun demikian, kata Melki-sapaan akrabnya, DPR tetap menyarankan agar setiap daerah perlu sigap. Karena pandemi ini masih belum diketahui kapan akan berakhir. “Ya, tentu kita lihat dululah, bagaimana angka-angka peningkatan Covid-19 dari pemerintah. Karena pemerintah yang memiliki data valid tersebut,” tambah Politisi Partai Golkar.

Menurut Legislator dari Dapil NTT II, untuk mengukur suatu daerah terkait Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro tentu memiliki sejumlah indikator. “Setahu saya ada 4 paramaternya itu untuk melaksanaan PPKM,” ucapnya.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenkoperekonomian bahwa pengaturan PPKM tersebut, diterapkan di Provinsi, Kabupaten-Kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan.

Pertama tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Ketiga Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali PPKM, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di Provinsi di Jawa dan Bali.

Namun penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut hanya akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi yang berisiko tinggi.

Beberapa daerah yang dimaksud misalnya seluruh DKI Jakarta.

Untuk Jawa Barat diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten hanya diprioritaskan di wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Untuk Jawa Tengah diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Sementara di DI Yogyakarta diprioritaskan di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Di Jawa Timur juga diprioritaskan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

Bali hanya diprioritaskan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top