Nasional

Soal Perzinaan Masih Jadi Perdebatan dalam RUU KUHP

Soal Perzinaan Masih Jadi Perdebatan dalam RUU KUHP

JAKARTA, Meski Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR akan mengesahkan RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada Agustus 2018 mendatang sebagai ‘kado kemerdekaan’, namun masih ada pasal-pasal krusial yang masih menjadi perdebatan; yaitu pasal perzinaan. “DPR dan pemerintah telah berunding untuk mencari jalan keluar terhadap pasal-pasal di RUU KUHP itu agar ada titik temu. Khususnya mengenai pasal perzinaan, LGBT, tentang penghinaan presiden, tapi itu ada titik temunya sudah ada solusi,” tegas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Mengenai perzinaan, negara telah berkomitmen tidak akan menindak dengan masuk ke dalam rumah atau kamar seseorang. “Tapi ketika itu direkam dan disebarluaskan seperti video porno yang beredar hari-hari ini, baru akan ada pidananya,” ujar politisi Golkar itu.

Menurut Bamsoet, RUU KUHP Indonesia masih lebih lunak dibandingkan KUHP milik Singapura yang bisa masuk ke ranah publik dan ranah privat.

Karena itu, RUU KUHP yang dibahas DPR ini tidak ada yang masuk ke dalam ruang privat. “Negara tidak mengurus hal-hal yang sifatnya pribadi. Pasal perzinaan juga aktif kalau ada pengaduan. Seperti ada seorang istri yang melaporkan suaminya selingkuh, maka bisa diproses secara hukum,” jelas Bamsoet.

Perselingkuhan itu peristiwanya di dalam kamar, tapi karena ada delik aduan kata Bamsoet, sehingga ada yang mengadu maka akan diproses secara hukum. “Jadi, kalau ada aduan soal perzinahan baru akan diproses hukum,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top