Ragam

Soal Penyuluhan Hukum, Brigjen Rakhmad Setyadi: Bukan Hanya Untuk Masyarakat Tapi Juga Polisi

Soal Penyuluhan Hukum, Brigjen Rakhmad Setyadi: Bukan Hanya Untuk Masyarakat Tapi Juga Polisi
Kepala Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, SIK, SH, MH/Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Untuk memperkuat fungsi penegakan hukum, Polri memberikan penyuluhan hukum secara reguler kepada anggotanya. Selain untuk sosialisasi perkembangan hukum, kegiatan ini sekaligus menjadi waskat agar anggota tidak melakukan pelanggaran. “Jadi penyuluhan hukum bukan hanya untuk eksternal, tetapi juga internal Polri sendiri sebab tidak semua polisi memiliki basic hukum. Apalagi pemahaman hukum di internal masih banyak bergantung pada leadership,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum) Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, SIK, SH, MH, Kamis (30/3/2023).

Menurut dia, penyuluhan hukum atau luhkum merupakan implementasi dari tugas Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13 UU tersebut disebutkan tiga tugas utama Kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagaimana tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya Polri, tugas-tugas itu dijalankan secara konsisten dan beriringan agar tercipta kondisi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jenderal bintang satu yang pernah menjabat sebagai penyidik di KPK dan Bareskrim ini mengatakan, kegiatan luhkum dilaksanakan Polri melalui Divisi Hukum (Divkum), dalam hal ini Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Kermaluhkum). Biro yang dipimpinnya ini juga bertugas mengakomodasi kerja sama antara Polri dan sejumlah pihak, yakni lembaga Negara, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah/swasta, dan lembaga inter-polisi. “Di sini bagian Divkum bertugas memverifikasi naskah dokumen agar sesuai dengan prinsip-prinsip dan tidak melanggar hukum,” kata mantan Staf Khusus Bidang Penanganan Antikorupsi Menteri PAN-RB pada 2020-2022 ini.

Selain Biro Kermaluhkum, Divkum Polri didukung oleh Biro Bantuan Hukum (Bankum) dan Biro Penyusunan Dokumen Informasi Hukum (Sundokinfokum). Biro Bankum memberikan bantuan hukum bagi anggota yang bermasalah dengan hukum, baik polisi dengan polisi ataupun gugatan masyarakat kepada polisi. Adapun Biro Sundokinfokum bertugas melakukan penyusunan hukum, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal Kepolisian.

Brigjen Rakhmad mengatakan Divkum ikut menjalankan fungsi, tugas dan wewenang Kepolisian sesuai dengan UU No 2/2002. Dalam hal ini, Divkum menjadi salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum di tingkat Mabes Polri. “Dalam struktur Kepolisian, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri,” ungkapnya.***

Penulis     :      A Rohman

Editor       :      Heri Lazuardy 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top