Industri & Perdagangan

Soal Pemangkasan BUMN, Indef Ingatkan Jangan Sampai Muncul Gejolak

Soal Pemangkasan BUMN, Indef Ingatkan Jangan Sampai Muncul Gejolak

JAKARTA, SUARAPEMRED-Pemangkasan jumlah BUMN berpotensi menimbulkan gejolak sosial, terutama pada karyawan terkena. Oleh karena itu, untuk mengurangi gejolak, maka ada tiga langkah yang perlu diperhatikan Kementerian BUMN. “Yakni, sosialisasi, kompensasi dan beri alternatif,” kata Peneliti Indef, Sugiyono Madelan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Langkah pertama, kata Sugiyono lagi, perlu dilakukan sosialisasi secara baik, sehingga mereka yang akan terkena pemangkasan dapat memahami dan menerima pemangkasan sebagai suatu kebijakan yang musti dilaksanakan oleh BUMN. “Ini tentu tidak mudah dan perlu kemampuan berkomunikasi secara baik,” tambahnya.

Kedua, mereka yang terkena pemangkasan perlu mendapat kompensasi yang wajar. Ketiga, perlu ada diberikan alternatif pilihan lebih dari satu pilihan yang dapat dipilih oleh mereka yang terkena pemangkasan.

Alumni IPB ini menjelaskan pemangkasan atau reighzeising adalah salah satu metode yang dilakukan sebagai bagian dari privatisasi dan restrukturisasi BUMN. “Jadi pemangkasan adalah suatu program yang lama, kemudian hendak diberlanjutkan kembali oleh Menteri BUMN Erick Tohir,” paparnya.

Namun yang perlu diingat, kata Sugiyono, pemangkasan jumlah BUMN tidak menjamin negara menjadi lebih hemat. Teori dasar organisasi manajemen dalam melakukan pemangkasan adalah jika perusahaan mengalami kemunduran usaha atau krisis ekonomi, sehingga jumlah divisi-divisi dihilangkan dan jumlah perusahaan dikurangi.

Akan tetapi, lanjut Dosen FE Universitas Mercu Buana, melakukan kegiatan pemangkasan memerlukan pengeluaran anggaran kompensasi yang tidak kecil dalam periode jangka pendek. “Besar kompensasi akan menentukan besar gejolak pada mereka yang terkena program pemangkasan jumlah BUMN.”

Hilangnya jabatan, sambungnya, jumlah BUMN dan hilangnya divisi akan menimbulkan demoralisasi bagi yang akan terkena pemangkasan. Kinerja dan produktivitas dari mereka yang akan terkena sudah pasti menurun.  “Restrukturisasi aset perlu dijaga kepemilikannya supaya tidak terjadi tindakan moral hazard.”

Jika terjadi resesi ekonomi jangka panjang, menurut Sugiyono, misalnya resesi lebih dari setahun atau terjadi depresi besar, maka kebijakan pemangkasan merupakan suatu langkah penghematan. “Jika covid-19 dapat lebih cepat diatasi dan jika perekonomian lebih cepat membaik, maka kebijakan pemangkasan justru bukan merupakan kegiatan penghematan. Itu karena diperlukan konsolidasi yang lama sampai karyawan BUMN menjadi solid dan fokus untuk menaikkan kinerja,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top