Perbankan

Soal Dana Talangan, Martin Pertanyakan Besaran Bunga Untuk BUMN

Soal Dana Talangan, Martin Pertanyakan Besaran Bunga Untuk BUMN
Dana Talangan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mempertanyakan besar bunga yang diberikan Kemeneg BUMN terkait pemberian dana talangan untuk sejumlah BUMN. Seperti diketahui dana talangan yang dikucurkan mencapai Rp19,65 Triliun untuk Garuda sebesar Rp8,5 Triliun, PT KAI sekitar 3,5 Triliun, Perumnas 650 Miliar, Krakatau Steel mendapat Rp3 Triliun dan Perkebunan Nusantara Rp4 Triliun. “Dana Talangan, menurut Pak Menteri tadi ada bunganya. Karena itu saya tanya juga tenor dan bunganya supaya dijelaskan, karena belum diatur secara jelas dalam PP No. 23/2020,” katanya dalam rapat kerja dengan Meneg BUMN Erick Tohir yang didampingi Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo dan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Oleh karena itu, kata Martin, Komisi VI DPR minta agar penggunaan dana talangan ini harus transparan dan tepat sasaran. “Jadi harus ada strategi dari Kementrian BUMN untuk menjamin kinerja dan efisiensi BUMN penerima PMN dan Dana Talangan,” tambahnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengingatkan perlu ada langkah-langkah yang cermat memonitor kucuran dana talangan tersebut. “Pertama, agar uang negara tidak menguap begitu saja karena kinerja yang buruk dan inefisiensi perusahaan. Kedua, khususnya untuk Dana Talangan karena memiliki bunga, agar tidak jadi jebakan Batman bagi BUMN penerimanya,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerangkan soal posisis dana talangan ini seperti pinjaman pada umumnya yang harus dikembalikan ditambahkan dengan bunga. “Dana talangan adalah dana pinjaman yang harus diberikan pemerintah beserta bunga. Jadi memang ini realita yang harus dihadapi,” ujarnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI, Selasa (9/6/2020).

Terkait pencairan utang pemerintah kepada BUMN di tengah virus corona. Utang tersebut memang harus dibayar karena sudah jatuh tempo sejak 2017. “Dari toal dana Rp143 triliun, 75% adalah pencairan utang pemerintah yang diketahui sejak 2017. Kemudian dana talangan 14%, PMN 11%. Jadi (untuk pencairan utang) memang sudah cukup lama,” terangnya.

Erick pun mengerti bahwa situasi di tengah pandemi sangat sulit, begitu juga keuangan negara. Namun pencairan utang pemerintah karena kebutuhan daripada penugasan yang sudah dijalankan dengan signifikan dan PSO yang sudah berjalan.

Adapun pencairan utang pemerintah diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp48,4 triliun, BUMN Karya Rp12,1 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp300 miliar, PT Kimia Farma sebesar Rp1 triliun, Perum Bulog Rp560 miliar, Pertramian Rp40 triliun dan Pupuk Indonesia Rp6 triliun. “Pencairan utang pemerintah ini diberikan kepada BUMN yang punya tanggung jawab PSO, lalu pencairan utang ini sudah sejak 2017. Juga kalau dilihat khususnya PLN, Pertamina dan Pupuk, ini tidak lain subsidi yang sebelumnya sudah jatuh tempo dan selama ini belum terbayar,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top