JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil bakal calon presiden (bacawapres) Abdul Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin pada Selasa, (5/9/2023) sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2012 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Namun banyak kalangan menilai pemanggilan Cak Imin dinilai bukan langkah penegakan hukum. “Kita menduga proses itu lebih kepada kepentingan politik ketua KPK, Firli Bahuri,” kata Koalisi Pemuda Nasionalis Bersatu (KPNB), Wahyudin Jali kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Menurut Wahjudin, dugaan aroma politis itu bisa dilihat dari kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Sebab, kasus masa lampau yang terjadi pada 2012 ternyata nekad diambil alih KPK. “Padahal kasus ini sudah lama, dan basi tidak pantas diselidiki oleh KPK karena aroma kepentingan politiknya lebih kental. Kental sekali,” ujarnya lagi.
Wahjudin menduga dengan membuka kasus lama Cak Imin pada 2012 ini, menandakan bahwa KPK tidak bersih lagi dari kepentingan politik. “KPK diduga telah sudah disusupi oleh para politisi untuk kepentingan Capres-Cawapres 2024,” tegasnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut Wahjudin, maka Koalisi Pemuda Anti Korupsi meminta kepada Ketua KPK, Firli Bahuri untuk segera menghentikan proses dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). “Dan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri, kami kirim salam kepada Bapak Budiman Gunawan, semoga sehat dan sabar. Mestinya, berpolitik itu lembut dan halus,” pungkasnya. ***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana
