TANGERANG SELATAN, SUARAINVESTOR.COM– Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan bahwa pengelolaan Situ Gintung merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Provinsi Banten. Karena itu, Pemkot Tangsel tak bisa berbuat apa-apa. “Bang coba langsung tanyakan ke BBWSCC di Banten terkait keberadaan Situ Gintung yang tidak terurus dan rusaknya fasilitas,” kata Benyamin dihubungi melalui pesan Whatsapp (WA), Selasa (30/1/2024).
Pegiat Sosial dan Budaya Tangerang Selatan TB Sos Rendra mengungkapkan seharusnya perawatan infrastruktur Situ Gintung merupakan kewenangan Pemkot Tangsel melalui dinas DKPP Tangsel dan Dinas Pekerjaan Umum Tangsel. Meski hal itu berada pada wilayah Pemprov Banten, namun kewenangan pelestariannya harusnya berada di Pemkot Tangsel, agar tidak terjadi musibah seperti beberapa tahun lalu. “Kami mendesak kepada pemerintah daerah khususnya pemkot Tangsel melalui dinas terkait agar segera melalukan pembenahan infrastruktur seperti perbaikan paving blok, pemasangan lampu penerangan, pembersihan sampah dan buka tutup pintu utama dari jam 06.00 Wib – 18.00 Wib pada hari Sabtu dan Minggu guna memudahkan para pengunjung yang berdarmawisata maupun olahraga,” ujarnya.
Sementara, Budi pengungunjung wisata Situ Gintung menambahkan, seharusnya pemerintah daerah memperhatikan fasilitas di Situ Gintung. Pasalnya beberapa infrastruktur sudah rusak seperti jalan paving blok hilang bata2 nya, lampu penerangan tidak memadai, bibir situ yang longsor, saluran air yang mampet dan fasilitas lainnya dan juga masalah sampah didarat maupun yang di air situ. “Kami sebagai warga atau pengunjung Situ Wisata Gintung merasa tidak nyaman dengan berbagai fasilitas yang rusak atau banyaknya sampah air dan tembok dinding yang ambrol serta faving blok hilang, tidak adanya lampu penerangan, kami berharap pemerintah daerah agar memperbaiki dan melakukan pemeliharaan fasilitas di Situ Gintung,” tukasnya. ***
Penulis : A Rohman
Editor : Chandra