Nasional

Siap Gelar Pemilu Serentak, DPD RI Apresiasi KPU dan Bawaslu

Siap Gelar Pemilu Serentak, DPD RI Apresiasi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, DPD RI mengapresiasi kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pilkada 2018, Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Dimana penyelenggara pemilu tersebut sudah siap untuk menggelar pemilu secara serentak antara pemilu legislatif dan Pilpres 2019.

Demikian yang terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).
Hadir dalam Raker, Ketua Komite I Ahmad Muqowam, Wakil Ketua Benny Rhamdani, dan anggota Komite I DPD RI, Ketua KPU Arief Budiman beserta anggota komisioner KPU lainnya, dan anggota Bawaslu Mochammad Affifudin.

Pilkada serentak 2018 merupakan gelombang ketiga dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Pemilu Serentak 2019 secara historis lahir karena adanya putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 14/PPU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak 2019, yaitu penggabungan Pemilu Legislative dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari H pemilihan.

“Menjadi tantangan semua pihak khususnya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dan peserta pemilu untuk melihat bagaimana UU Pemilu itu memastikan penyelenggaraan pemilu serentak mampu menjalankan proses demokrasi yang makin berkualitas,” tegas Muqowam.

Pilkada Serentak tahun 2018 yang akan diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota harus berjalan semakin baik. Hasil pengawasan DPD RI dalam Pilkada Tahun 2017 lalu mencatat beberapa permasalahan penting terkait regulasi diantaranya; penyusunan beberapa PKPU mengalami inkonsistensi, serta cuti bagi petahana yang berakhir 3 hari sebelum masa tenang dipandang masih memiliki dampak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya proses pemilihan.

Sedangkan untuk operasional, permasalahan yang muncul adalah pencairan anggaran di berbagai tempat yang mengalami keterlambatan, validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penggunaan surat keterangan untuk memilih masih bermasalah.

Selain itu, pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugasnya di sejumlah daerah masih belum seragam, distribusi logistik yang masih belum optimal terutama pada daerah- daerah kepulauan, daerah terluar dan terpencil, masih adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah, dan beberapa temuan lama seperti adanya politik uang (money politic), politisasi
Aparatur Sipil Negara (ASN). Gangguan keamanan dan munculnya dampak dalam Pilkada Serentak 2017 terjadi di beberapa daerah, di Papua Barat dan Papua.

“Hasil pengawasan DPD RI dapat dijadikan acuan kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik lagi, dan Komite I mendukung dan mengapresiasi semua tahapan dan program-program strategis yang mendukung pelaksanaan pilkada nanti,” pungkas Moqowwam.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

KPU juga telah menyelesaikan sembilan Peraturan KPU (KPU), di mana lima di antaranya sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi.
“Selain itu KPU sudah mempunyai sistem informasi yang sudah dikembangkan untuk menunjang pelaksanaan pilkada, pileg dan pilpres nanti. Untuk urusan logistic, kami membuat kotak transparan yang dapat digunakan selain pada pilkada juga dapat digunakan pada Pileg-Pilpres 2019,” jelas Arief Budiman.

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top